Corona di Indonesia

Salat Idul Fitri Berjamaah Terancam Ditiadakan, Wakil Menteri Agama Tidak Setuju

Apabila penyebaran virus corona belum kondusif maka pelaksanaan ibadah berjamaah di masjid ditiadakan.

Editor: Kander Turnip
Tribun Bali/Wema Satya Dinata
Ribuan umat muslim melaksanakan Salat Id serangkaian pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri di Lapangan Renon Denpasar, Rabu (5/6/2019) 

Pasalnya masyarakat tak memiliki kejelasan dari pemegang otoritas tentang situasi dan kondisi yang sebenarnya menyangkut wabah covid-19.

"Terutama terkait apakah kondisi penyebaran virus di negeri ini dan di masing-masing daerah sudah terkendali atau belum," kata dia.

Lebih lanjut, Anwar mengimbau kepada pimpinan MUI di seluruh provinsi dan kabupaten kota untuk tetap selalu berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan dengan para ahli, para dokter serta para ilmuwan setempat.

"Agar ketiga pihak tersebut dapat menentukan secara tepat serta dapat dipertanggungjawabkan tentang tingkat dan level dari penyebaran dan penularan Covid-19 yang ada di daerahnya masing-masing. Agar kita dapat menerapkan dan mengimplementasikan fatwa MUI yang ada dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid menegaskan tidak boleh ada penutupan rumah ibadah meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan.

Zainut melarang siapapun untuk melakukan penggembokan terhadap masjid dan rumah ibadah lainnya.

Menurutnya, kegiatan beribadah di tempat umum tetap harus diperbolehkan.

"Kami setuju dalam pelaksanaan tidak boleh kemudian masjid itu digembok, tidak boleh ada kegiatan, atau misalnya gereja digembok, tidak boleh. Tetap aktivitas peribadatan harus diberikan ruang," kata Zainut.

Zainut mengatakan kegiatan tadarus dan ibadah lainnya di masjid atau kegiatan agama di tempat ibadah lainnya boleh saja dilakukan.

Namun, ia mengingatkan kegiatan itu tidak mengundang jumlah massa yang besar.

Serta menerapkan protokol pencegahan Covid-19 saat warga melakukan aktivitas ibadah di tempat peribadatan.

"Yang tidak boleh adalah terjadinya kerumunan yang itu bisa berakibat yang terkait dengan penularan, transmisi penularan. Itu yang kita hindarkan. Sepanjang protokol kesehatannya dijaga," katanya.

Lebih lanjut, Zainut meminta masyarakat tetap memperhatikan fatwa MUI tentang ibadah di masa pandemi.

Warga di zona merah Covid-19 dilarang melaksanakan ibadah di tempat umum.

Warga di zona kuning diperbolehkan untuk tidak salat di tempat umum. Warga zona hijau dibolehkan beribadah seperti biasa di muka umum.

"Untuk itu, kami mengimbau kepada tokoh agama agar melakukan komunikasi dengan pemerintah setempat, mana daerah-daerah yang diperbolehkan untuk dilakukan relaksasi atau kelonggaran, mana yang tidak boleh," pungkasnya. (.)(.)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved