Selundupkan Empat Kilogram Sabu, Dituntut 20 Tahun Penjara, Man Chun Kwok Mohon Keringanan

Terdakwa asal Hong Kong yang menjalani sidang dari Lapas Kelas IIA Kerobokan ini, oleh jaksa dituntut 20 tahun penjara.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Foto jaksa Dewa Wira saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Man Chun Kwok di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dari balik layar monitor, Man Chun Kwok (19) tampak serius mendengar penerjemahnya mengartikan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (12/5/2020).

Terdakwa asal Hong Kong yang menjalani sidang dari Lapas Kelas IIA Kerobokan ini, oleh jaksa dituntut 20 tahun penjara.

Chun Kwok dituntut karena dinilai bersalah menyelundupkan narkotik golongan I jenis sabu sebanyak empat Kilogram (Kg) dari Kamboja ke Bali dengan modus dikemas kado.

Terhadap tuntutan yang dibacakan Jaksa Dewa Wira mewakili Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi, terdakwa dan tim penasihat hukumnya masing-masing mengajukan pembelaan (pledoi) lisan.

Diduga Sopir Ngantuk, Mobil Pick Up Oleng Hingga Terguling di Bilukpoh Jembrana

LIPI Kembangkan Daun Ketepeng Badak dan Benalu Jadi Obat Herbal Antivirus Covid-19

Dua Kapal Exs Asing Terbakar di Pelabuhan Benoa, Polisi Masih Cek Penyebab Kebakaran

Penasihat hukum dalam pembelaan lisannya memohon kepada majelis hakim agar kliennya dijatuhi hukuman ringan.

"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga masih muda dan masih ada kesempatan memperbaiki diri. Sebagaimana pertimbangan itu, mohon diberi keringanan hukuman," pinta penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim pimpinan Angleliky Handajani Day.

Terdakwa sendiri dibantu penerjemahnya membacakan surat dari parlemen Hong Kong dan surat permohonan keringanan hukuman dari majelis gereja.

Pada intinya, dalam surat itu parlemen Hong Kong memohon kepada majelis hakim agar warganya diberi keringanan.

Pun demikian dengan surat permohonan keringanan dari majelis gereja yang menyatakan terdakwa mempunyai rekam jejak yang baik.

Terhadap pembelaan itu, jaksa menegaskan tetap pada pembelaan.

Usai para pihak saling menanggapi, majelis hakim menunda sidang.

Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan amar putusan.

"Baik sidang kita lanjut Kamis, 14 April ini ya. Dua hari lagi agendanya pembacaan putusan," tutup Hakim Ketua Angeliky.

Sementara dalam surat tuntutan jaksa menyatakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Terdakwa pun dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Man Chun Kwok dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dan pidana denda Rp 2 miliar subsidair pidana penjara selama satu tahun," tegas Jaksa Dewa Wira.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, aksi penyelundupan terdakwa berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai pada Kamis, 12 Desember 2019 sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.

"Sesaat setelah terdakwa turun dari pesawat Malindo Air OD 177 rute Kuala Lumpur - Denpasar dan mendarat di Bandara Ngurah Rai, selanjutnya terdakwa melakukan pemeriksaan X-ray di terminal kedatangan Internasional," beber Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya.

Saat itulah petugas Bea dan Cukai menemukan 1 buah koper warna ungu bertuliskan dunlop yang di dalam terdapat 4 paket sabu yang dibungkus dengan kertas kado dengan berat masing-masing 1000 gram netto.

Jumlah berat keseluruhannya yakni 4000 gram netto.

Dari hasil interogasi, terdakwa mendapat barang terlarang itu dari seseorang di Kamboja atas suruhan orang yang tak dikenalnya di Hongkong.

Terdakwa diberikan koper ungu berisi 4 paket sabu tersebut pada 6 Desember 2019 di Kamboja.

"Terdakwa menerima paket berisi narkotik jenis sabu ke Bali karena membutuhkan uang untuk melunasi utang terdakwa. Terdakwa sempat menanyakan isi dari barang tersebut kepada orang yang memberi dan memberi perintah. Namun mereka tidak memberi tahu tentang barang dan isinya apa," kata Jaksa Sulasmi.

Atas jasanya itu, terdakwa dijanjikan mendapat upah sebesar 10 ribu Dollar Hong Kong.

Namun terdakwa baru menerima 3 ribu Dollar Hong Kong untuk biaya perjalanan ke Bali.

Sisanya 7 ribu Dollar Hong Kong akan diberikan setelah tugas terdakwa berhasil.(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved