Tilep Uang Nasabah untuk Kepentingan Pibadi, Mantan Ketua LPD Gerokgak Dituntut Tiga Tahun Penjara
terdakwa yang menjalani sidang dari Lapas Buleleng tanpa didampingi penasihat hukumnya menyatakan, akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komang Agus Putrajaya (35) menjalani sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (12/5/2020).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Gede Lee Wisnhu Diputera menuntut mantan ketua LPD Desa Adat Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Ia dituntut, karena dinilai bersalah melakukan korupsi, yakni menilep uang nasabah bersama para pengurus dan karyawan LPD untuk kepentingan pribadi dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp 1,3 Miliar.
Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa yang menjalani sidang dari Lapas Buleleng tanpa didampingi penasihat hukumnya menyatakan, akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.
• Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Denpasar Lakukan Tes Rapid di Pintu Masuk Kota Denpasar
• Ramalan Zodiak 13 Mei 2020, Stres Aries Akan Berkurang, Status Sosial Libra Akan Tetap Terjaga
• Korsel Berjibaku Redam Gelombang Kedua Wabah Corona Setelah Kelab Malam dan Kedai Minum Buka Lagi
Pembelaan akan diajukan pada sidang pekan mendatang.
"Saya mengajukan pembelaan, Yang Mulia," ucap terdakwa kepada majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi.
Sementara dalam surat tuntutan jaksa menyatakan, terdakwa Agus Putrajaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Komang Agus Putrajaya atas kesalahannya dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," tegas Jaksa Agung Lee Wisnhu Diputera.
Selain pidana badan, terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan.
Pula terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp 548.500.000 sebagai uang pengganti kerugian negara.
"Apabila tidak membayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta benda diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," imbuh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu.
Diungkap dalam surat dakwaan awal mula terdakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Bahwa selama terdakwa menjabat sebagai kelapa LPD Desa Pekraman Gerokgak, neraca bulanan maupun rugi laba selalu dibuat seolah-olah seimbang.
Sehingga secara adminitrasi posisi keuangan LPD selalu dalam keadaan sehat.
Kenyataannya selama tahun 2008 sampai dengan 2015, terdakwa bersama pengurus dan karyawan LPD telah menggunakan uang tabungan nasabah serta uang pembayaran angsuran kredit milik nasabah.
"Terdakwa bersama pengurus dan karyawan mengunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadi. Caranya, mereka melakukan kas bon di kasir. Kemudian kas bon dicatat dalam buku khusus yang dipegang secara bergantian oleh saksi Nyoman Milik dan dan saksi Dayu Ketut Masmuni," ungkap Jaksa Jaksa AA Gede Lee Wisnhu Diputera.
Kemudian pada tahun 2015 menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, Hari Raya Idul Fitri dan penerimaan siswa baru terjadi penarikan tabungan, deposito secara besar-besaran.
Namun nasabah tidak bisa menarik tabungannya atau depositonya, karena saat itu kas LPD kosong.
Lalu Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LP-LPD) Buleleng melakukan pengawasan dan pembinaan kepada LPD Gerokgak ditemukan selisih antara aktiva dan pasiva sebesar Rp 1.416.236.334.
"Disimpulkan bahwa kondisi keuangan LPD Desa Pekraman Gerokgak tidak sehat," beber Jaksa Agung Lee Wisnhu Diputera kala itu.
Bahwa penggunaan uang tabungan nasabah maupun uang pembayaran angsuran kredit nasabah, serta uang kas LPD oleh terdakwa bersama pengurus dan pegawai LPD untuk keperluan pribadi cukup banyak dan tidak dapat dikembalikan.
Kemudian dibuatkan permohonan kredit seolah-olah sesuai dengan prosedur peminjaman di LPD Desa Pekraman Gerokgak.
• Kisah Pasutri 4 Tahun Menikah Tapi Istri Masih Perawan, Keduanya Tak Tahu Cara Untuk Hamil
• Seluruh Bhabinkamtibmas Polres Bangli Kini Dilengkapi APD Saat Bertugas
• Promo Alfamart Hingga 15 Mei 2020 dan Promo Indomaret Hari Ini 12 Mei 2020
Dalam hal ini dilakukan tanpa mempertimbangkan kemampuan bayar dan tidak ada jaminan kreditnya.
Pula untuk menghindari terlampauinya batas maksimum pemberian kredit, terdakwa bersama pengurus dan karyawan LPD juga membuat permohonan kredit yang mengatasnamakan keluarganya.
Dimana pemberian kredit itu juga tidak mempertimbangkan kemampuan bayar dan tidak ada jaminan kreditnya.
Dengan tidak dilaksanakannya prosedur pemberian kredit yang benar, terdakwa bersama para pengurus dan karyawan LPD mendapat kredit yang tidak harusnya diperoleh.
Sehingga perbuatan tersebut telah memperkaya diri pribadi terdakwa, para pengurus dan para karyawan.
Rinciannya, terdakwa Rp 548.500.00, saksi Made Sudarma Rp 116 juta, saksi Dayu Ketut Masmuni Rp 76.550.000, saksi Nyoman Milik Rp 230.529.000, dan Almarhum Gede Gelgel Rp 154.145.000.
"Perbuatan terdakwa Komang Agus Putrajaya bersama dengan pengurus dan karyawan telah mengakibatkan kerugian negara cq LPD Desa Pekraman Gerokgak sebesar Rp 1.264.686.000. Ini berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Bali," papar Jaksa Agung Lee Wisnhu Diputera.(*)