Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Jelas Ini Memberatkan Masyarakat!

Perpres Nomor 64 tahun 2020 menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Editor: Kander Turnip
shutterstock
Kartu BPJS Kesehatan 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan iuran BPJS bertujuan untuk menjaga keberlanjutan BPJS kesehatan itu sendiri.

Menurutnya, iuran BPJS tersebut ada yang disubsidi pemerintah, dan ada yang tidak.

Untuk iuran BPJS yang tidak disubsidi, pemerintah berharap bisa menjalankan keberlanjutan operasional BPJS

"Kemudian yang terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata Airlangga dalam video conference, Rabu (13/5/2020).

Airlangga menjelaskan, BPJS Kesehatan selalu ada dua kelompok, yaitu kelompok masyarakat yang disubsidi dan ada yang membayar iuran, dipotong untuk iuran, tetapi terhadap keseluruhan operasionalisasi BPJS dirasakan diperlukan subsidi pemerintah. (.)(.)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved