Pendaftaran Pekerja Formal Penerima Bansos Bakal Ditutup, Disperinaker Badung Lanjut Verifikasi Data

Pihaknya mengatakan batas akhir pendaftaran ditetapkan yakni pada Rabu (13/5/2020) hari ini hingga pukul 24.00 Wita.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay
Foto ilustrasi pekerja yang dirumahkan atau di PHK 

Namun, besarannya kisaran Rp 600 ribu per orang.

Diberitakan sebelumnya Kebijakan pemberian insentif bagi para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Dirumahkan di Kabupaten Badung tak kunjung terealisasi.

Bahkan pemerintah kabupaten Badung kini melakukan pendataan ulang, terkait pekerja yang di PHK dan Dirumahkan.

Pendataan itu pun ditindaklanjuti melalui surat yang dikeluarkan Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa terkait pendaftaran pekerja formal.

Pada surat yang tertanggal 4 Mei 2020 itu intinya menindaklanjuti SK Bupati Nomor 53/045/HK/2020 yang intinya menginformasikan kepada warga pekerja/buruh yang dirumahkan maupun di PHK terdampak Covid-19 untuk mendaftar diri secara perorangan melalui link http://1.badungkab.go.id/pekerja-terdampak atau bisa diakses melalui situs resmi pemerintah kabupaten Badung www.badungkab.go.id, yang selanjutnya akan dilaksanakan proses verifikasi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved