Pendaftaran Pekerja Formal Penerima Bansos Bakal Ditutup, Disperinaker Badung Lanjut Verifikasi Data
Pihaknya mengatakan batas akhir pendaftaran ditetapkan yakni pada Rabu (13/5/2020) hari ini hingga pukul 24.00 Wita.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pendaftaran pekerja formal yang akan mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemerintah Kabupaten Badung akan segera ditutup.
Bahkan setelah dilakukan penutupan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kabupaten Badung selanjutnya akan melaksanakan proses verifikasi terhadap pekerja/buruh yang akan menerima bantuan sosial tersebut.
Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Pihaknya mengatakan batas akhir pendaftaran ditetapkan yakni pada Rabu (13/5/2020) hari ini hingga pukul 24.00 Wita.
• Perusahaan Tak Ada Pemasukan, Pegawai yang Dirumahkan Terus Meningkat di Karangasem
• APBN Alami Defisit Rp 853 Triliun, Ini Saran Banggar DPR Kepada Pemerintah
• Pakar Epidemologi UI: PSBB Jangan Dilonggarkan, Jangan Mimpi Pandemi Corona Bisa Tuntas Juni
“Sesuai surat yang dikeluarkan sebelumnya, bahwa pendaftaran pekerja formal sudah dimulai sejak 4 Mei 2020, di situs resmi Pemerintah Kabupaten Badung, www.badungkab.go.id. Pendaftaran sendiri ditutup pada 13 Mei 2020,” kata Oka Dirga saat dikonfirmasi.
Lanjut dijelaskan dari dari catatan Disperinaker Badung, sampai saat ini total ada sebanyak 1.251 pekerja di Badung yang telah kena PHK.
Sementara yang dirumahkan sebanyak 38.808 pekerja yang berasal dari 491 perusahaan. Pun demikian pihaknya mengaku tidak semua ber-KTP Badung.
Sehingga pekerja formal asli Badung harus melakukan pendaftaran ulang.
“Iya walaupun kami dapat data dari perusahaan kan belum valid. Jadi mereka (Pekerja –red) utamanya yang asli Badung harus mendaftar ulang secara personal ke situs resmi milik Pemerintah Kabupaten Badung,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan data, terkait berapa jumlah pekerja formal di Badung baik yang di PHK dan di Rumahkan, pihaknya mengatakan ari data tersebut kemudian akan dilaksanakan proses verifikasi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Terkait penutupan pendaftaran ini pun telah kami sosialisasikan kepada para Camat, Lurah dan Perbekel serta pimpinan perusahaan se-Kabupaten Badung,” imbuh mantan Kabag Umum Setda Badung ini.
Disinggung berapa pekerja/buruh ber-KTP Badung yang sudah terdata sementara sebagai penerima bantuan sosial, Oka Dirga mengaku masih dalam proses perekapan.
“Belum ada masuk ke kita, karena pendaftarannya langsung di Dinas Komunikasi dan Informati (Kominfo),” tandasnya.
Meski demikian, pihaknya mengaku akan tetap melakukan proses sesuai verifikasi yang diinginkan pimpinan.
• Duh, Dana BST dari Kemensos Ada yang Masuk ke Rekening Kades dan PNS
• Jadwal Imsak dan Buka Puasa 10 Hari Terakhir Ramadhan 13-23 Mei 2020 Wilayah Denpasar dan Sekitarnya
• Promo Indomaret Hari Ini Hingga 19 Mei 2020, Harga di Jawa dan Bali
Sehingga proses pemberian bansos tersebut merata kusus yang ber KTP Badung. Seperti diketahui untuk besaran insentif yang akan diberikan kepada para pekerja yang kena PHK dan dirumahkan memang belum diputuskan.