Bulan Ramadhan
Fatwa MUI Tentang Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19, Boleh Dilaksanakan di Rumah
Dalam Fatwa nomor 28 tahun 2020 itu, salat idul fitri diperbolehkan dilaksanakan di rumah dengan situasi-situasi tertentu
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUN-BALI.COM - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri saat pandemi virus Corona atau Covid-19.
Dalam Fatwa nomor 28 tahun 2020 itu, salat Idul Fitri diperbolehkan dilaksanakan di rumah dengan situasi-situasi tertentu.
Terdapat empat butir terkait aturan pelaksanaan salat Idul Fitri dalam fatwa MUI tersebut.
Berikut bunyi selengkapnya fatwa MUI tentang salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Ketentuan hukum
- Salat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
- Salat Idul Fitri disunahkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
- Salat Idul Fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaaah di tanah lapang, masjid, musala, dan tempat lainnya.
- Salat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
- Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.
Ketentuan Salat Idul Fitri di Kawasan Covid-19
- Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, salat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.
- Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/musala/ tempat lain.
- Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali. Jumlah jemaah yang salat minimal 4 orang yang terdiri dari 1 orang imam dan 3 orang makmum.
- Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
Menag Imbau Salat Idul Fitri di Rumah
Menteri Agama Fachrul Razi meminta kepada umat Islam agar menjalankan ibadah salat Idul Fitri di rumah pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M.
Permintaan Menteri Agama tersebut dikarenakan saat ini Indonesia masih dilanda pandemi virus Corona atau Covid-19.
Sehingga, lanjut Fachrul Razi, sebaiknya ibadah salat Idul Fitri dilaksanakan bersama keluarga inti saja.
"Saya imbau umat Islam menjalankan Salat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama, dalam penanganan Covid-19," ujar Fachrul Razi melalui keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).
Fachrul mengatakan, suasana Idul Fitri pada tahun ini berbeda dengan sebelumnya karena masih dalam suasana pandemi virus Corona.
Meski begitu, Fachrul Razi meminta umat Islam tetap menjalani ibadah Salat Idul Fitri, walaupun dilaksanakan bersama keluarga.
"Usahakan salat Id jangan ditinggalkan, tapi diselenggarakan bersama keluarga di rumah, sesuai teladan Rasulullah SAW yang tidak pernah meninggalkan salat Id," ucap Fachrul.