Bulan Ramadhan

Fatwa MUI Tentang Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19, Boleh Dilaksanakan di Rumah

Dalam Fatwa nomor 28 tahun 2020 itu, salat idul fitri diperbolehkan dilaksanakan di rumah dengan situasi-situasi tertentu

Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Wema Satya Dinata
Ribuan umat muslim melaksanakan Salat Idul Fitru serangkaian pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri di Lapangan Renon Denpasar, Bali, Rabu (5/6/2019). 

Dirinya berharap para ulama, termasuk MUI dapat terus memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang hukum menjalankan salat Id.

Fachrul mengajak umat Islam tetap menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Pandemi virus Corona, menurutnya tidak boleh menjadi halangan untuk merasakan kebahagian Idul Fitri.

"Mari kita sambut kehadiran Idul Fitri 1441 H dengan suka-cita dan bahagia, karena itu adalah hari kemenangan dan hari kembalinya kita ke fitrah yang suci," katanya.

"Mari berbagi kepedulian kepada yang memerlukan, agar mereka juga dapat berlebaran seperti kita semua. Pandemi Covid-19 tidak boleh mengurangi kebahagiaan dan kegembiraan kita dalam menyambut Idul Fitri 1441 H," kata Fachrul.

Panduan Salat Idul Fitri

Pada dasarnya, hukum salat Idul Fitri adalah sunnah.

Umat Islam bisa melaksanakannya secara mandiri maupun berjamaah.

Lantas bagaimana caranya melakukan ibadah salat Idul Fitri di rumah?

Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan panduan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H/2020 M dalam Situasi Darurat Covid-19 Nomor: 04/DP-P.XIII/T/V/2020.

Berikut Panduan Tata cara salat Idul Fitri.

  1. Niat salat. "Ushalli sunnatan li 'Idil Fitri rak'ataini lillahi ta'ala," Artinya: Aku berniat salat Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta'ala.
  2. Takbiratul Ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan
  3. Membaca Doa Iftitah
  4. Membaca Takbir sebanyak 7x pada rakaat pertama. Kemudian di sela-sela setiap takbir membaca secara pelan (sirr): "Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar". Artinya: Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar
  5. Membaca Surat al-Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunnahkan surat al-A'la.
  6. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua dan berdiri lagi.
  7. Dalam posisi berdiri kembali pada rakaat kedua, membaca takbir sebanyak 5x seraya mengangkat tangan, di antara setiap takbir itu membaca secara pelan (sirr): "Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar," seperti pada rakaat pertama. Kemudian membaca Surat al-Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunnahkan Surat al-Ghasyiyah
  8. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, tahiyyat dan diakhiri salam.
  9. Selesai salam, kemudian disunnahkan khutbah Idul Fitri.

Pelaksanaan Khutbah

Khutbah salat Idul Fitri terdiri dari dua khutbah, yakni:

Khutbah pertama

  1. Membaca takbir 9x
  2. Membaca tahmid (alhamdulillah)
  3. Membaca shalawat (Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad)
  4. Ajakan bertaqwa kepada Allah SWT (ittaqullah)
  5. Membaca ayat Al-Quran (sebisanya)

Khutbah kedua

  1. Membaca takbir 7x
  2. Membaca tahmid (alhamdulillah)
  3. Membaca shalawat (Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad)
  4. Ajakan bertaqwa kepada Allah SWT (ittaqullah)
  5. Membaca ayat Al-Quran (sebisanya)
  6. Membaca doa untuk umat Islam (sebisanya)

(Tribunnews/Reza Deni)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fatwa MUI tentang Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19, Boleh Dilaksanakan di Rumah

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved