Iuran BPJS Kesehatan Naik, Presiden Dinilai Abaikan Keputusan MA
Kalau dilarang oleh MA dalam putusannya, maka tidak boleh dan tidak patut Presiden mengabaikan putusan itu.
Dalam hal ini, jumlah kenaikan pun sudah dikoordinasikan bersama Kementerian Keuangan.
"Itu yang diinformasikan ke kami itu memang dengan angka segitu itu yang memang punya prospek sustainability, keberlanjutan soal iuran pengelolaan BPJS itu," kata Abetnego kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Selain itu, saat ini BPJS Kesehatan juga tengah fokus pada perbaikan layanan yang memang kerap dikeluhkan masyarakat.
Sebenarnya dalam rencana kenaikan iuran sebelumnya juga menjadi alasan hal itu diusulkan.
Namun karena sudah dianulir MA maka mereka melanjutkannya pada perpres 64 Tahun 2020.
"Kenaikan itu kan sebenarnya mempertimbangkan aspek itu (pelayanan), jadi ada yang memang di dalam penyesuaian itu juga ada tanggung jawab untuk memperbaiki layanan misalnya informasi rumah sakit pada waktu itu, kemudian digugat," jelasnya.
Di sisi lain, kata dia, kenaikan iuran juga sebagai bentuk penyempurnaan sistem dalam BPJS Kesehatan dibandingkan dengan yang sebelumnya.
Dengan kenaikan ini, diharapkan tak ada lagi keributan yang terjadi di masyarakat khususnya soal defisit BPJS Kesehatan.
"Saya harus ngecek lagi ada 10 langkah yang dilakukan akan terus diperbaiki dalam pelayanan kecepatan di dalam BPJS kita ini, jadi memang latar belakangnya di situ. Jangan sampai kita mempertahankan yang lama tapi terus ada keributan defisit," pungkasnya.
Dengan kenaikan iuran ini, Abetnego memastikan pelayanan BPJS Kesehatan juga akan diperbaiki.
"Jadi justru semangat solidaritas kita di dalam situasi ini, yang menjadi penting itu perlu dimonitor oleh masyarakat setelah ini dijalankan hal-hal buruk apalagi yang masih terjadi," ujar Abetnego.
"Ini yang mungkin bisa nanti diintervensi kementerian lembaga terkait dalam pengelolaannya," imbuhnya.
Janji perbaikan pelayanan ini juga diungkapkan Deputi Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang juga Ketua DJSN, Tubagus Achmad Choesni.
Ia menjanjikan perbaikan pengelolaan BPJS. Menurutnya, perbaikan ini bertujuan untuk menciptakan sistem kesehatan yang universitas bagi masyarakat.
"Kita akan melakukan perbaikan dan pengelolaan yang secara menyeluruh dan sistemik. Pemerintah juga menginginkan kita mencapai universal health coverage agar seluruh rakyat Indonesia memiliki akses yang berkualitas," ucap Choesni.