Iuran BPJS Kesehatan Naik, Presiden Dinilai Abaikan Keputusan MA

Kalau dilarang oleh MA dalam putusannya, maka tidak boleh dan tidak patut Presiden mengabaikan putusan itu.

Editor: Kander Turnip
IStimewa
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

Choesni mengatakan, perbaikan tersebut bukan hanya menyentuh aspek kuantitas peserta, namun juga kualitas layanan kesehatan.

"Jadi bukan hanya kuantitas, persentase tertentu 95 persen. Tapi yang pasti aksesnya juga berkualitas terhadap pelayanan kesehatan," tutur Choesni.

Dalam Perpres 64 Tahun 2020 itu, iuran BPJS Kesehatan kelas III Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 35 ribu per orang per bulan.

Kenaikan itu terjadi karena pemerintah memutuskan mengurangi subsidi dari Rp 16.500 menjadi Rp 7 ribu per orang per bulan.

Sedangkan untuk kelas II, iuran akan naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu.

Sementara iuran untuk Kelas I akan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu.

Choesni mengatakan dalam menaikan besaran iuran layanan BPJS Kesehatan itu pemerintah telah melibatkan ahli independen.

"Penyesuaian iuran kalau diperlukan, tapi yang pasti kita harus berdasarkan berbagai pertimbangan dari para ahli yang independen dan tentu saja kompeten. Misalnya para aktuaria dan lainnya," ujar Choesni.

Selain itu, pemerintah juga telah melihat kemampuan peserta BPJS Kesehatan dalam mempertimbangkan kenaikan iuran.

"Tidak kalah pentingnya dalam menetapkan iuran peserta, kita juga pasti melihat kemampuan peserta dalam membayar iuran," ucap Choesni. (.)(.)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved