Titian Wilaras Bos BPR Legian & Sky Garden Ditangkap Kejari Denpasar di Hotel Bintang Lima
Sejak namanya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Mabes Polri di bulan Desember 2019, ia terus diburu keberadaannya.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Titian Wilaras yang merupakan bos BPR Legian sekaligus pemilik tempat hiburan malam Sky Garden, kini harus merasakan hidup di balik jeruji besi Rutan Mapolresta Denpasar.
Bos yang tersandung kasus korupsi ini, berhasil diamankan pihak Kejari Denpasar, namun ia sementara waktu dititipkan di Polresta Denpasar.
Sejak namanya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Mabes Polri di bulan Desember 2019, ia terus diburu keberadaannya.
Hingga akhirnya berhasil ditangkap di salah satu kamar Hotel Bintang Lima di Belanda pada hari Selasa (12/5/2020).
Mengenai hal tersebut, Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan membenarkan Titian Wilaras dititipkan sementara waktu di Rutan Mapolresta Denpasar.
"Iya benar, Kejari Denpasar menitipkan TW di Rutan Polresta Denpasar," ujarnya dihubungi terpisah, Rabu (13/5/2020).
Dari informasi yang Tribun Bali terima, sebelumnya Titian Wilaras rencananya hendak dititipkan di Lapas Klas IIA Kerobokan.
Namun mengingat saat ini Lapas Kerobokan tidak menerima tahanan, Kejari Denpasar menitipkan Titian Wilaras ke Rutan Polresta Denpasar.
"Dititipkan sementara, TW usai ditangkap pihak Kejari selanjutnya dititipkan di Rutan Polresta Denpasar," tambahnya.
Kasus Titian Wilaras saat ini sudah masuk tahap dua dan sudah menjadi kewenangan jaksa, sedangkan kasusnya juga sudah ditangani Otoritas Jasa Keuangan.
Pemilik BPR Legian itu sebelumnya menjadi DPO Mabes Polri yang diterbitkan dengan nomor DPO/09/PPNS/XII/2019/Bareskrim.
Diketahui lembaran DPO atas nama Titian Wilaras yang tersebar berisi keterangan bahwa surat perintah untuk penangkapan dikeluarkan oleh Kabareskrim Polri dengan nomor SP.KAP/29/PPNS/XII/2019/Bareskrim tertanggal 4 Desember 2019.
Ditanya lebih lanjut mengenai penitipan tersangka Titian Wilaras, Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi menerangkan bahwa bos BPR Legian tersebut telah dititipkan di Rutan Polresta Denpasar sejak Selasa (12/5/2020) pukul 17.10 wita.
"Sudah kemarin Selasa (12/5/2020) dititipkan di Rutan Polresta Denpasar oleh pihak Kejari Denpasar," ujarnya.
Menurutnya, saat mendekam di Rutan Polresta Denpasar, ia tidak diberlakukan layaknya tahanan yang istimewa, namun tetap di samakan dengan tahanan lainnya.