Titian Wilaras Bos BPR Legian & Sky Garden Ditangkap Kejari Denpasar di Hotel Bintang Lima
Sejak namanya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Mabes Polri di bulan Desember 2019, ia terus diburu keberadaannya.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Eviera Paramita Sandi
Titian Wilaras rencananya dititipkan sampai 20 hari kedepan, setelah itu ia akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Bos PT BPR Legian yang juga pemilik Sky Garden ini, diduga melanggar Pasal 50A UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Setelah mendapat surat DPO dan surat penangkapan dari Mabes Polri, Direktur Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerbitkan surat bernomor S-R/554/XII/2019/DPJK per tanggal 3 Desember 2019 perihal permohonan bantuan teknis pencarian orang (DPO) atas nama tersangka Titian Wilaras, yang diduga kuat melakukan pelanggaran tindakan pidana perbankan.