Corona di Bali

Update Covid-19: Sudah Ada 220 Pasien Sembuh di Bali - Denpasar Bersiap Terapkan PKM

Pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh di Bali sudah mencapai 220 orang. Sementara itu, Denpasar bersiap terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Penulis: Widyartha Suryawan | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi rapid test - Covid-19. 

TRIBUN-BALI.COM -  Jumlah pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh di Bali sudah mencapai 220 orang.

Jumlah tersebut setelah ada penambahan pasien sembuh sebanyak 5 orang per Rabu (13/5/2020).

"Sementara untuk jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 220 orang. Hari ini bertambah 5 orang WNI, yang terdiri dari 2 PMI dan 3 Non PMI," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra pada Rabu (13/5/2020).

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga menyebut adanya penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali sebanyak 4 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari 1 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan 3 orang transmisi lokal.

Sehingga, jumlah kumulatif pasien positif di Bali per Rabu (13/5/2020) kemarin menjadi 332 orang.

Dewa Made Indra menambahkan, jumlah pasien positif yang masih dalam perawatan (kasus aktif) sebanyak 108 orang tersebar di 9 rumah sakit dan dikarantina (Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering).

Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi imported case, sementara transmisi lokal sejumlah 126 orang.

Berdasarkan data yang diakses dari https://pendataan.baliprov.go.id/ pada Kamis (14/5/2020) pagi ini, Kabupaten Bangli menjadi wilayah dengan sebaran kasus positif terbanyak di Provinsi Bali, yaitu 72 kasus.

Peringkat kedua dan ketiga ditempati oleh Denpasar dengan 62 kasus positif dan Buleleng dengan 59 kasus positif.

Sedangkan wilayah lainnya dengan sebaran kasus positif Covid-19 secara berturut-turut yaitu Karangasem 29 kasus, Gianyar 28 kasus, Badung 24 kasus, Klungkung 19 kasus, Tabanan 13 kasus, dan Jembrana 12 kasus. 

PKM di Denpasar 
Sementara itu, Pemkot Denpasar terus mematangkan persiapan penerapan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Tanggal 15 Mei 2020, Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di Desa, Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akan diundangkan oleh Sekada Kota Denpasar, AAN Rai Iswara.

Perwali ini terdiri atas 9 Bab dengan 20 Pasal yang mengatur penyelenggaraan pembatasan kegiatan masyarakat, bantuan sosial, partisipasi masyarakat, hingga sanksi.

Plt. Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Ni Komang Lestari Kusuma Dewi saat konferensi pers PKM, Rabu (13/5/2020) mengatakan terkait pelaksanaan PKM ini nantinya desa adat, akan melakukan pendataan penduduk termasuk Warga Negara Asing dan ekspatriat yang ada di wilayahnya masing-masing.

Grafis Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Kota Denpasar.
Grafis Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Kota Denpasar. (Tribun Bali/Dwi Suputra)

Pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Desa, Kelurahan dan Desa Adat untuk percepatan penanganan Covid-19 dilakukan dengan cara pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah, pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja/kantor, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan sosial dan budaya, pembatasan kegiatan di tempat umum termasuk pembatasan belanja di pasar (belanja dari rumah), pembatasan moda transportasi dan mobilisasi masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved