Corona di Indonesia
Batas Penumpang 50 Persen dari Jumlah Tempat Duduk, Maskapai yang Melanggar Akan Ditindak Tegas
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan pihaknya akan menindaktegas operator penerbangan (Maskapai) yang melanggar ketentuan pembatasan
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan pihaknya akan menindaktegas operator penerbangan (Maskapai) yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang dalam melakukan layanan penerbangan.
“Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, di Jakarta melalui keterangan resmi yang diterima tribunbali.com, Jumat (15/5/2020).
Dirjen Novie, menyampaikan pihaknya telah menerima laporan mengenai adanya maskapai yang tidak menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
• BREAKING NEWS! Pemberlakuan PKM di Denpasar Resmi Dimulai, Petugas Mulai Pasang Rambu dan Barikade
• Presiden Donald Trump Beri Ultimatum & Ancam Putuskan Hubungan Diplomatik dengan China
• Ditangani Kodam IX/Udayana, Debarkasi Pekerja Migran yang Tiba di Bali Semakin Ketat & Terstruktur
Dalam hal ini, ketidakpatuhan terhadap penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) dan melebihi kapasitas tempat duduk yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
“Pagi ini langsung kami tindak lanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap hal tersebut,” terang Dirjen Novie.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pasal 14 poin b, mencantumkan bahwa pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
• Pengakuan Mengejutkan Bupati Aceh Tengah, Nyaris Baku Hantam & Sebut Diancam Wakilnya akan Dibunuh
• Soal dan Jawaban Gemar Matematika untuk SD Kelas 4-6, TVRI 15 Mei 2020
• Besok, THR untuk PNS dan Anggota TNI-Polri Cair, untuk Pensiunan Bisa Diambil 17 Mei 2020
“Kami menghimbau kepada seluruh operator penerbangan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Kami ingatkan agar maskapai tidak melakukan kesalahan yang beresiko terhadap para penumpangnya,” tutur Dirjen Novie Riyanto.
Ia juga mengimbau protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh stakeholder penerbangan, tindakan tegas akan diberikan kepada operator penerbangan yang tidak menerapkan peraturan yang ditetapkan.
Sementara itu, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyampaikan klarifikasi terkait perkembangan informasi mengenai jumlah tamu yang diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang secara data akurat adalah rata-rata kurang dari atau mencapai 50 persen.
• Walau Lebaran Dimasa Pandemi, Jumlah Kendaraan Diprediksi tetap Meningkat, Ini Antisipasi Jasa Marga
• Kasus Perbudakan ABK Dilaporkan ke Dewan HAM PBB, Ternyata Gaji Mereka Belum Dibayar
“Untuk jumlah tamu yang diterbangkan pada penerbangan tertentu (lebih dari 50 persen) disebabkan atas reschedule dari beberapa tamu atau penumpang dikarenakan kebutuhan mendesak serta perjalanan grup dari keluarga atau rombongan (group booking) yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan (satu baris),” ungkap Danang.
Batik Air berupaya mengakomodir kebutuhan perjalanan udara para tamu atau penumpang, Batik Air mengoptimalkan pengaturan jarak aman antartamu atau penumpang (physical distancing)dalam kabin pesawat pada penerbangan.
• Iuran BPJS Kesehatan Naik, Presiden Dinilai Abaikan Keputusan MA
Selain itu, seluruh tamu atau penumpang wajib menggunakan masker sesuai aturan protokol kesehatan.
Dan ia menegaskan Batik Air menerapkan semua standar operasional penerbangan termasuk hal-hal yang mendukung pelaksanaan pencegahan penyebaran virus Corona selama pandemi Covid-19.(*)