Besok, THR untuk PNS dan Anggota TNI-Polri Cair, untuk Pensiunan Bisa Diambil 17 Mei 2020

Sebenarnya pembayaran THR bagi pensiunan dilaksanakan berbarengan dengan pembayaran THR bagi para PNS, TNI dan POLRI.

Editor: Wema Satya Dinata
Shutterstock via Tribunnews
Ilustrasi THR.  

TRIBUN-BALI.COM - Menurut rencana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Polri akan cair besok, Jumat (15/5/2020).

Sedangkan untuk pensiunan, THR baru bisa diambil pada Minggu (17/5/2020).

Sebenarnya pembayaran THR bagi pensiunan dilaksanakan berbarengan dengan pembayaran THR bagi para PNS, TNI dan POLRI.

"Secara teknis memang tanggal tersebut (15 Mei 2020), karena SP2D baru bisa diterbitkan setelah PP dan PMK diundangkan dan SP2D sudah terbit hari Rabu kemarin," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari

Walau Lebaran Dimasa Pandemi, Jumlah Kendaraan Diprediksi tetap Meningkat, Ini Antisipasi Jasa Marga

Kemenparekraf Rancang Program CHS Pasca Wabah Covid-19, Bali Jadi Pilot Project Pemulihan Pariwisata

Asosiasi Perusahaan dan Profesi Media di Indonesia Minta Kebijakan Insentif Ekonomi ke Pemerintah

Namun, adanya proses transfer ke rekening PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Kemudian uang akan ditransfer ke bank mitra bayar dari PT Taspen, PT Asabri, dan Kantor Pos.

Proses ini membutuhkan waktu dua hari hingga sampai ke Kantor Pos, dan kemudian siap digunakan untuk membayar secara tunai.

Menurut Puspa, saat dipastikan, THR pensiunan dapat diambil pada 17 Mei 2020.

"Iya (THR Pensiunan dapat diambil 17 Mei 2020)," ujar dia.

Keputusan memberikan THR bagi pensiunan ini ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 20 April 2020.

"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai tahun lalu karena pensiunan juga kelompok yang mungkin rentan juga," kata Sri Mulyani, 20 April 2020.

Adapun THR bagi pensiunan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Rincian THR PNS, TNI, Polri

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Surat Bebas Covid-19 Ilegal Dijual Online, Polisi Selidiki Penjual

Di Tengah Pandemi Covid-19, Penumpang Berkerumun di Bandara Soetta

Slank Rilis Lagu Dampak Covid-19, Bisa Dinikmati Lewat Channel Youtube Ini

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved