Corona di Indonesia
Asosiasi Perusahaan dan Profesi Media di Indonesia Minta Kebijakan Insentif Ekonomi ke Pemerintah
pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa kegagalan menangani pandemi Covid-19 juga banyak disebabkan oleh kecenderungan meremehkan aspek-aspek
TRIBUN-BALI.COM - Sejumlah asosiasi perusahaan media dan asosiasi profesi media meminta Pemerintah agar memberikan insentif ekonomi untuk membantu menopang daya hidup pers di Indonesia menyusul meluasnya dampak pandemi Corona di Tanah Air.
Permintaan tersebut diajukan sejumlah asosiasi media dan profesi media yang terdiri dari Serikat Penerbit Pers (SPS), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Forum Pemred, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) serta Dewan Pers.
Dalam pernyataan resminya, mereka beralasan, keberhasilan menanggulangi pandemi Covid-19 ditentukan oleh keberhasilan dalam menangani komunikasi.
Sebaliknya, pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa kegagalan menangani pandemi Covid-19 juga banyak disebabkan oleh kecenderungan meremehkan aspek-aspek komunikasi publik terkait dengan situasi krisis yang sedang terjadi.
• Soal Kasus Surat Sehat Palsu Agar Bisa Lolos di Pelabuhan Gilimanuk,Polisi Berhasil Tangkap 2 Pelaku
• 80 Mahasiswa dan Pekerja Lamaholot Bali Dapat Bantuan Sembako dari Clerry Cleffy Institute
• Kenali 9 Jenis Diet Terpopuler Beserta Kelebihan dan Kekurangannya
Dalam konteks ini, media massa telah bersikap profesional menjalankan fungsinya.
Masyarakat membutuhkan informasi terkini soal pandemi Covid-19 berikut analisis terpercaya yang dapat dijadikan sebagai pijakan untuk menilai situasi dan memutuskan tindakan antisipatif.
"Tanpa bermaksud mengabaikan kelemahan yang ada, ruang pemberitaan media massa/pers lah yang menyajikan informasi dan analisis tersebut. Pers juga berperan menjembatani proses komunikasi dan arus informasi, sehingga masyarakat terhindar dari simpang-siur tentang skala penyebaran virus maupun wacana yang asimetris tentang tingkat kegentingan situasi," sebut pernyataan resminya seperti yang diterima Tribunnews, Kamis (14/5/2020)
Mereka menyatakan, industri media merupakan satu dari sedikit sektor yang tetap harus bekerja dalam situasi krisis belakangan ini.
"Sektor media tidak boleh berhenti menjalankan fungsi-fungsi komunikatif dan informatif," sebut mereka.
"Kami menganggap penting dan mendesak dilakukannya tindakan konkret oleh Negara untuk membantu industri media, para wartawan, dan seluruh pekerja media yang terdampak oleh krisis akibat pandemi Covid-19 ini."
Kami dengan ini mendorong pemerintah untuk menaikkan stimulus di luar stimulus ekonomi sebesar Rp 405 triliun yang sudah diputuskan pemerintah," sebut pernyataan resmi tersebut.
Mereka kemudian mengajukan sejumlah poin aspirasi ke Pemerintah agar dijalankan:
Pertama, mendorong Negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.
Kedua, mendorong Negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20% dari harga per kilogram komoditas tersebut.
• Kenali 9 Jenis Diet Terpopuler Beserta Kelebihan dan Kekurangannya
• Penyerang Novel Baswedan Berjaket ala Gangster, Ini Kata Saksi
• Iuran BPJS Kesehatan Naik, Presiden Dinilai Abaikan Keputusan MA
Ketiga, mendorong Negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30% dari tagihan per bulan pada periode Mei - Desember 2020.