Corona di Bali

Beri Penerangan Hukum Ditengah Covid-19, Kejari Badung Ajak Pejabat Ikut Podcast 'Voice of Adhyaksa'

Pada VoA tersebut, pejabat diundang kekantor kejari dan di wawancara langsung perihal program atau kegiatan yang menjadi pertanyaan di masyarakat.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Dirga Oka saat mengikuti podcast di Kejari Badung, Kamis (14/5/2020) 

“Pada Podcast VoA Ida Bagus Dirga Oka  menyatakan bahwa per tanggal 05 Mei 2020, di Kabupaten Badung perusahaan yang telah melapor telah merumahkan dan memberhentikan pekerjanya sebanyak 471 perusahaan dari kurang lebih 5.080 perusahaan yang terdaftar di Badung,” jelasnya.

“Dengan total perusahaan segitu menampung pekerja sebanyak 37.722 orang. Namun di tengah vademi ini yang dirumahkan dan ada 1.086 orang pekerja yang telah di PHK. Sedangkan untuk masyarakat yang ber-KTP Kabupaten Badung yang dirumahkan ada 8.748 orang dan yang di PHK sebanyak 192 orang,” tambbahknya.

Selain membahas tentang jumlah pekerja,  dalam podcast ini juga dibahas terkait skema upah di era Pandemi Covid-19, pendaftaran serta fungsi dari kartu prakerja bagi yang belum pernah bekerja, dirumahkan, dan di PHK.

Termasuk juga dibahas insentif yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Badung untuk pekerja yang dirumahkan atau yang di PHK di Kabupaten Badung. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved