Corona di Bali
BREAKING NEWS: Hari Ini Padangsambian Denpasar Cairkan BST ke Warga Kurang Mampu Terdampak Covid-19
Hari ini Padangsambian, Denpasar bagikan BST ke warga kurang mampu terdampak Covid-19
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pencairan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) secara bertahap di Padangsambian, Denpasar, Bali, terus dilakukan.
BST ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), di Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat.
Jadwal pembayaran dipusatkan di Kantor Pos Padangsambian.
BST yang dibagikan tersebut berbasis KK (Kartu Keluarga).
Yang artinya, dalam satu keluarga hanya menerima satu BST.
Bantuan ini merupakan bentuk perhatian Pemkot Denpasar kepada masyarakat terdampak ekonomi akibat Covid-19.
Kasi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat Padangsambian, I Putu Darmika mengatakan, 293 orang tercatat menerima Bantuan Sosial Tunai (BST).
“Dari data yang kami terima dari pemerintah kota, sebanyak 293 orang. Dari sekian KK, kami berikan hanya satu orang saja dalam satu KK itu. Makanya kami minta kepada warga untuk membawa fotokopi KK dan KTP untuk kelengkapan administrasi,” ungkapnya, Jumat (15/5/2020).
• BST 158 KPM di Kelurahan Kesiman Denpasar Dicairkan
• Pemkab Badung Lakukan Proses Validasi Data Calon Penerima BST di Kelurahan
Darmika menambahkan, dari jumlah warga kurang mampu yang terdampak Covid-19, perangkat desa/lurah harus memverifikasi terlebih dulu data yang diterima, untuk menghindari penerimaan ganda dari satu keluarga.
"Tidak langsung kami berikan. Kami verifikasi dulu datanya. Kami seleksi lagi. Sebab BST ini berbasis NIK, jadi jika ada penerima yang ganda, kami tidak bisa cairkan. Harus didata kembali. Begitu juga dengan yang meninggal. Ada juga namanya di data, tapi di lapangan tidak ada orangnya. Itu tidak bisa kami cairkan,” terangnya.
Dana BST ini hanya bisa diterima satu kali setiap bulan dengan besaran Rp 600 ribu.
Dana ini diberikan untuk bulan Mei, Juni dan Juli.
Dari penjadwalan pembayaran yang dilakukan sejak Rabu (13/5/2020) lalu, setelah diverifikasi atau dicek ulang, terdapat 2 orang PNS yang menerima BST.
Maka dana tersebut terpaksa tidak bisa dicairkan.
Untuk diketahui, jumlah penerima BLT DD di Kota Denpasar berjumlah 4.760 KK, sementara penerima BLT yang bersumber dari APBD Denpasar untuk sektor informal sebanyak 18.189 KK, untuk sektor formal sebanyak 3523 KK, dan penerima BST yang bersumber dari dana APBN sebanyak 10.847 KK.
(*)