Ini Penjelasan Pihak Istana Soal Kenaikan Iuran BPJS: Negara Juga dalam Situasi Sulit,Mohon Dipahami
Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan menyebut, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah memperhitungkan ability to pay
Editor:
Wema Satya Dinata
Menurut dia, hal ini merujuk pada Pasal 31 UU No 5 Tahun 2004 tentang MA.
"Pasal ini mengamanatkan dua hal. Pertama, sesuatu yang dibatalkan berarti tidak dapat digunakan lagi. Kedua, kalau sudah dibatalkan tidak boleh dibuat lagi. Apalagi, substansinya sama, yaitu kenaikan iuran," tutur Saleh.
Saleh pun menilai kenaikan iuran ini belum tentu menyelesaikan persoalan defisit BPJS Kesehatan.
Sebab, menurut dia, belum ada proyeksi kekuatan keuangan yang jelas dari BPJS Kesehatan setelah menaikkan iuran.(*)
Rekomendasi untuk Anda