Kemenhub Bersama Tim Gabungan Pantau Implementasi SE Gugus Tugas, Temukan Beberapa Hal Ini
Pasca terbitnya Surat Edaran para Dirjen di lingkungan Ketentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
“Untuk di Bandara Soekarno Hatta pada periode 7 Mei 2020 atau sejak dimulainya implementasi SE Gugus Tugas sampai dengan 12 Mei 2020, terdapat 718 penumpang dengan keperluan perjalanan dinas lembaga pemerintah/swasta, 9 penumpang pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat, dan 19 penumpang repatriasi,” ungkap Adita.
Sedangkan di moda transportasi laut, hingga saat ini sudah ada 11 kapal pesiar yang melakukan repatriasi (pemulangan) Anak Buah Kapal (ABK) asal WNI sejak 26 Februari 2020 sampai 8 Mei 2020, melalui tiga Pelabuhan yaitu Tanjung Priok, Benoa, dan Teluk Durian.
Kemudian, dalam waktu dekat terdapat 2 kapal pesiar lagi yang akan tiba ke Indonesia membawa ABK WNI.
Hingga 13 Mei 2020, jumlah total penumpang ABK WNI yang dipulangkan sebanyak 2.287 orang.
Selain itu, jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI)/PMI yang kembali ke Indonesia melalui Pelabuhan Dumai, Batam, dan Tanjung Balai Karimun sejak 17 Maret 2020 sampai 10 Mei 2020 berjumlah total sebanyak 47.652 orang.
Lalu di moda kereta api, dilaporkan dari penyediaan layanan KA Jarak Jauh menggunakan Kereta Luar Biasa (KLB) yang baru dimulai per 12 Mei 2020 kemarin, terdapat sebanyak 62 penumpang yang memenuhi kriteria dan syarat, dari kapasitas kursi yang disediakan sebanyak 1462 kursi, atau sebesar 4,3 persen tingkat keterisiannya.
Pelayanan yang dilintasi KLB yaitu di 2 lintas Utara yaitu rute St. Gambir-Cirebon-(Kejaksan)- Semarang (Tawang)-Surabaya Pasar Turi (PP) dan St. Gambir-Yogyakarta (Tugu)-Madiun-Surabaya Pasar Turi (PP), serta di 1 lintas Selatan dengan rute St. Bandung-Yogyakarta (Tugu)-Madiun-Surabaya Pasar Turi (PP).
“Kami pastikan semua pembelian tiket untuk orang-orang yang akan bepergian yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai SE Gugus Tugas, hanya dapat dilakukan di kantor pusat atau cabang dari operator transportasi dan tidak dijual di travel agen,” tegas Adita.(*)