Kemenhub Bersama Tim Gabungan Pantau Implementasi SE Gugus Tugas, Temukan Beberapa Hal Ini

Pasca terbitnya Surat Edaran para Dirjen di lingkungan Ketentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
ilustrasi - Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA– Pasca terbitnya Surat Edaran para Dirjen di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk menindaklanjuti Permenhub 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Serta Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Nomor 4 Tahun 2020 (SE Gugus Tugas) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan bersama dengan stakeholder terkait melalui Tim Gabungan terus melakukan pemantauan implementasi dari kebijakan tersebut.

“Kami terus melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan SE Gugus Tugas yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan para Operator Transportasi, TNI, Polri, Pemda, Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait lainnya,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat (15/5/2020).

BREAKING NEWS! Pemberlakuan PKM di Denpasar Resmi Dimulai, Petugas Mulai Pasang Rambu dan Barikade

Presiden Donald Trump Beri Ultimatum & Ancam Putuskan Hubungan Diplomatik dengan China

Ditinggal Cari Makan, Rumah di Penatih Denpasar Dilahap Si Jago Merah, Pemilik Rugi Ratusan Juta

Adita mengatakan, pemantuan dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan pengendalian transportasi untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang memenuhi kriteria dan syarat tertentu sesuai SE Gugus Tugas berjalan dengan baik.

Serta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan protokol pemeriksaan yang ketat dan sesuai dengan SOP yang telah dituangkan dalam SE dirjen Darat, laut, udara dan perkeretaapian.

“Dari pemantauan kami, sejauh ini implementasi dari kebijakan Pengendalian transportasi untuk orang-orang yang memiliki kriteria dan syarat tertentu sesuai SE gugus Tugas masih terkendali dan berjalan baik di seluruh moda transportasi, baik di darat, laut, udara, dan kereta api,” imbuh Adita.

Soal dan Jawaban Gemar Matematika untuk SD Kelas 4-6, TVRI 15 Mei 2020

Korban Meninggal Akibat Covid-19 di Spanyol Meningkat ke Level Tertinggi, 5% Populasi Terpapar Virus

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Presiden Dinilai Abaikan Keputusan MA

Berdasarkan hasil pemantauan tim Kemenhub di lapangan, untuk moda transportasi darat dilaporkan bahwa mulai dari awal pemberlakukan Permenhub 25/2020 yaitu pada 24 April 2020 sampai 12 Mei 2020 kemarin, terjadi rata-rata penurunan jumlah kendaraan yang dialihkan (diminta putar balik) sebesar 36 persen.

Pemantauan tersebut dilakukan di Gerbang Tol Cikarang Barat, dengan total kendaraan yang dialihkan sebanyak 9.092 kendaraan. 

Dengan komposisi kendaraan yang dialihkan didominasi oleh kendaraan pribadi sebesar 69 persen (6.305 Kendaraan). 

Sementara untuk kendaraan umum yang dialihkan sebesar 31 persen (2.787 Kendaraan).

Kasus Perbudakan ABK Dilaporkan ke Dewan HAM PBB, Ternyata Gaji Mereka Belum Dibayar

Pelaksanaan dan Imbauan MUI Provinsi Bali Terkait Salat Idul Fitri 1411 Hijriyah

Sedangkan, untuk kendaraan yang dibolehkan melintas, didominasi oleh kendaraan barang sebesar 57 persem (249.436 kendaraan), diikuti dengan kendaraan dinas pemerintah Lembaga Pemerintah/Swasta 42 persen (186.891), dan kendaraan darurat seperti damkar, ambulans, dan mobil jenazah sebesar 0,23 persen (998).

“Berdasarkan pemantauan tim Kemenhub di GT Cikarang Barat, untuk moda transportasi darat belum ada satupun kendaraan yang diperbolehkan melintas dengan kriteria dan syarat yang ditetapkan SE gugus Tugas seperti kendaraan dengan kriteria penumpang yang anggota keluarganya sakit/meninggal dunia, dan kendaraan yang membawa Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, pelajar/mahasiswa serta pemulangan dengan alasan khusus,” jelas Adita.

Sementara di moda transportasi udara, dari 50 Bandara yang dipantau tim Kemenhub, dilaporkan mulai 7 Mei 2020 sampai 12 Mei 2020, dilaporkan secara presentase, penumpang dengan keperluan perjalanan dinas lembaga pemerintah/swasta sebesar 91 persen.

AirAsia Layani 3 Penerbangan Repatriasi untuk Indonesia dan Filipina 

Batas Penumpang 50 Persen dari Jumlah Tempat Duduk, Maskapai yang Melanggar Akan Ditindak Tegas

Sementara penumpang dengan keperluan perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat 2 persen, penumpang dengan keperluan perjalanan orang yang anggota keluarganya meninggal/sakit keras (3 persen), dan penumpang dengan keperluan Repatriasi PMI, WNI, pelajar/mahasiswa, serta pemulangan orang dengan alasan khusus (5 persen).

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved