Corona di Indonesia
Protokol Kesehatan yang Harus Dilalui WNI di Pintu Masuk Negara dan Kawasan PSBB
Pemerintah mengantisipasi penyebaran Covid–19 dari orang yang tiba di pintu masuk Indonesia
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Pemerintah mengantisipasi penyebaran Covid–19 dari orang yang tiba di pintu masuk Indonesia maupun di wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Tidak hanya warga negara Indonesia (WNI), tapi juga orang asing (WNA).
Menyikapi konteks tersebut, Gugus Tugas Nasional melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/313/2020 Tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan Wilayah pada Situasi PSBB.
Melalui surat edaran ini, para pemegang paspor Indonesia dapat mengetahui prosedur yang harus dilakukan ketika berada di pintu masuk bandar udara (bandara), pelabuhan atau pos lintas batas negara (PLDBN).
Juga untuk mengakomodasi WNA yang memenuhi ketentuan pengecualian sebagaimana diatur Peraturan Meteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Negara Republik Indonesia.
Beberapa pertanyaan diberikan kepada Gugus Tugas Nasional mengenai prosedur yang harus dilalui WNI yang tiba di pintu masuk Indonesia.
Dari keterangan resmi yang diterima tribun-bali.com, Jumat (15/5/2020), dari Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional, mereka yang tiba di pintu masuk wajib mengikuti prosedur karantina kesehatan dan pemeriksaan tambahan yang berlaku di Indonesia.
Ada beberapa tahapan yang dilakukan saat pemeriksaan kesehatan, seperti wawancara dan pemeriksaan melalui rapid test atau polymerase chain reaction (PCR).
Terkait dokumen, setiap WNI dibekali surat keterangan sehat atau health certificate dalam bahasa Inggris yang berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal.
Dokumen tersebut akan divalidasi dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), baik di pelabuhan, bandara maupun PLBDN.
Mereka yang menunjukkan hasil negatif pada surat keterangan tetap melakukan pemeriksaan kesehatan tambahan.
Jika tidak ditemukan penyakit atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, petugas KKP mengeluarkan izin kesehatan dan health alert card (HAC) kepada individu bersangkutan.
Setelah dari KKP, apabila warga tersebut ingin melanjutkan perjalanan ke daerah asal, diwajibkan membawa surat jalan dari pihak Satuan Tugas Penanganan Covid–19 setempat.
Mengantisipasi kemungkinan orang tanpa gejala (OTG), mereka yang kembali dari luar negeri direkomendasikan melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari, menerapkan jaga jarak atau physical distancing, memakai masker dan berperilaku hidup bersih dan sehat.