Corona di Bali

Sanksi Bagi Pelanggar Diberlakukan Setelah Satu Minggu Pelaksanaan PKM

Bagi masyarakat yang tidak patuh bisa saja dijerat pasal hukum pidana akan tetapi, Kapolresta menegaskan hal itu adalah upaya terakhir.

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Dwi Suputra
Grafis Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Kota Denpasar. 

Pada tahap awal, PKM Denpasar mulai 15 Mei - 30 Mei 2020.

Saat dimulai besok, akan dilakukan sosialisasi menyeluruh mulai dari penyiapan buku saku sampai penyamaan persepsi.

Nantinya jika sosialisasi Perwali ini sudah menyentuh angka 50 - 60 persen maka akan dilanjutkan pada fase berikutnya yaitu tahap lanjutan PKM, 31 Mei - 14 Juni 2020.

Untuk itu, pihak kepolisian akan mengawal PKM ini dan membentuk sejumlah posko yakni 8 pos di tahap awal: 

  1. Pos Induk Uma anyar
  2. Pos 2 A yani
  3. Pos 3 Mahendradata
  4. Pos 4 Imam bonjol
  5. Pos 5 Kebo iwa
  6. Pos 6 Biaung
  7. Pos 7 Penatih 
  8. Pos 8 Pesanggaran.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved