THR ASN, TNI & Polri Cair Hari Ini, Berikut Besaran dan Komponen yang Diterimanya
Di tengah pandemi covid-19, kabar baik datang dari pemerintah terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN)
TRIBUN-BALI.COM, - Di tengah pandemi covid-19, kabar baik datang dari pemerintah terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk TNI dan Polri.
Pada Jumat (15/5/2020), THR bagi ASN cair pada hari ini.
Kendati demikian, pemberian THR ternyata tidak berlaku bagi seuruh pegawai negeri.
Tahun ini, PNS yang mendapatkan THR adalah semua pelaksana dan anggota TNI/Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.
Sementara, bagi pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD dipastikan tidak akan mendapatkan THR.
Anggaran THR yang tidak diberikan tersebut dialihkan untuk penanganan wabah Covid-19.
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 29,382 triliun untuk pemberian THR abdi negara tahun ini.
Berapa Besaran THR tahun ini?
Besaran THR bagi ASN, TNI, dan Polri akan berbeda dengan tahun sebelumnya.
THR yang akan diberikan meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dengan tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR 2020.
Sementara, bagi pensiunan, akan mendapatkan jatah THR seperti tahun lalu yaitu, pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Tunjangan tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tapi kurang dari empat persen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pencairan
Pembayaran THR dilaksanakan secara bersamaan, baik bagi PNS, TNI, dan Polri.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, bagi PNS, TNI, dan Polri akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.