Lebaran 2020

Muhammadiyah Keluarkan Tuntunan Shalat Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19, Begini Rinciannya

surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir pada Kamis, 14 Mei 2020

Editor: Kambali
Tribun Bali/Saiful Rohim
Ilustrasi - Umat Muslim di Karangasem mengelar Shalat Idul Fitri di Lapangan Tanah Aron, Jalan Raya Ngurah Rai, Amlapura, beberapa tahun lalu. 

Di sana ada keperluan untuk melakukan lebih dari 11 rakaat, yaitu meningkatkan dan memperbanyak ibadah, karena Nabi SAW memerintahkan perbanyaklah sujud, yang berarti perbanyak rakaat shalat sunah termasuk shalat tarawih.

Juga tidak ada halangan Nabi untuk mengerjakannya.

Namun demikian beliau tidak melakukannya.

Maka tidak berbuat Nabi SAW seperti ini merupakan sebuah sunah, yakni sunah tarkiah. Oleh karenanya, menurut Majelis Tarjih, apabila dikerjakan juga, maka tidak masyruk.

Rencanakan, Berikut Kiat Belanja Online untuk Membeli Baju Lebaran

Tak membuat suatu jenis ibadah baru

Pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru.

Shalat Idul Fitri ditetapkan oleh Nabi SAW melalui sunahnya. Salat Idul Fitri yang dikerjakan di rumah adalah seperti shalat yang ditetapkan dalam sunah Nabi SAW. Hanya tempatnya dialihkan ke rumah karena pelaksanaan di tempat yang semestinya, yaitu di lapangan yang melibatkan konsentrasi orang banyak, tidak dapat dilakukan.

Juga tidak dialihkan ke masjid karena halangannya adalah ketidakmungkinan berkumpulnya orang banyak di suatu tempat.

Karena terhalang di tempat yang semestinya, yakni di lapangan, maka dialihkan ke tempat di mana mungkin dilakukan, yakni di rumah.

Dengan meniadakan shalat Idul Fitri di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19 tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama.

Ketika dibolehkan shalat Idul Fitri di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa, yaitu dilaksanakan di rumah.

Selain mempertimbangkan keadaan, shalat Idul Fitri juga memperhatikan perwujudan kemaslahatan manusia (ri'ayat al-masalih), berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda.

Dalam pandangan Islam, perlidungan diri (jiwa dan raga) sangat penting sebagaimana Allah menegaskan dalam Al-Quran:

"Barangsiapa mempertahankan hidup satu manusia, seolah ia memberi hidup kepada semua manusia," (QS al-Maidah ayat 32).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Muhammadiyah Keluarkan Tuntunan Shalat Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona, Simak Perinciannya...", https://www.kompas.com/ramadhan/read/2020/05/16/100500972/muhammadiyah-keluarkan-tuntunan-shalat-idul-fitri-di-tengah-pandemi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved