Tak Mampu Bayar Iuran BPJS, Apakah Solusinya Hanya Turun Kelas? Ini Penjelasannya
Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut akan mulai berlaku pada 1 juli mendatang untuk kelas I dan kelas II
TRIBUN-BALI.COM - Keputusan Presiden Jokowi untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 menuai beragam reaksi publik.
Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut akan mulai berlaku pada 1 juli mendatang untuk kelas I dan kelas II mandiri.
Berikut perincian kenaikan iuran tersebut:
Kelas 1 Rp 150.000
Kelas 2 Rp 100.000
• Aktivitas Tukang Pijat Pemain Bali United, Jaga Kebugaran dengan Olahraga dan Antar Istri ke Pasar
• AirAsia Indonesia Tunda Jadwal Mulainya Penerbangan Kembali Menjadi 1 Juni 2020
• Usai Diamankan Provos, Oknum Polisi Tembak Istri dan Anggota TNI Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)
Kenaikan pada iuran kelas I diketahui hampir 100 persen.
Diminta turun kelas
Sebelumnya, pada April-Juni 2020 peserta kelas I hanya membayar Rp 80.000.
Artinya untuk Kelas I naik Rp 70.000.
Sementara itu untuk peserta kelas II sebelumnya hanya membayar Rp 51.000.
Jadi naiknya Rp 49.000. Banyak warganet mengeluh tak mampu membayar.
Lalu muncul pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyuruh peserta turun kelas jika tak mampu.
Sebenarnya bagaimana sebaiknya bagi masyarakat yang tidak mampu bayar? Apakah turun kelas adalah solusi yang tepat? Ataukah peserta bisa berhenti dari kepesertaan BPJS?
• Ini Jenis Program Latihan Pemain Bali United Selama Pandemi Covid-19
• Variasi Program Latihan Pemain Bali Bali United Selama Pandemi Covid-19
• Update Corona di Indonesia 16 Mei 2020: Kasus Positif 17.025, Sembuh 3.911 dan Meninggal 1.089 Orang
Penjelasan BPJS Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menyatakan terkait naiknya iuran, peserta bisa menyesuaikan dengan kemampuan membayarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kartu-bpjs-1.jpg)