Lebaran 2020
Tata Cara, Niat dan Amalan Sunnah Shalat Idul Fitri di Rumah Berdasarkan Hadis Nabi Muhammad SAW
Udzur pembatasan sosial (social distancing) dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 yang terjadi di berbagai belahan dunia
TRIBUN-BALI.COM – Umat Islam diimbau untuk shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah atau 2020 ini di rumah saja. Berikut ini hadis Nabi Muhammad terkait dasar pelaksanaan Shalat Idul Fitri di rumah.
Dari Abu Sa’id al-Khudri RA: “bahwa Rasulullah senantiasa keluar di hari Idul Fitri dan Idhul Adha ke tanah lapang. Hal yang pertama kali beliau lakukan adalah salat, kemudian beliau berpaling dan berdiri di hadapan manusia...”. (HR. Bukhari)
Kepala Seksi Pengembangan Metode dan Materi Dakwah Dit. Penerangan Agama Islam, Subhan Nur, Lc, M.Ag memberikan pejelasan tentang hadis tersebut.
Seperti dilansir bimasislam.kemenag.go.id, hadis ini menceritakan sunnah perbuatan Nabi Muhammad SAW terkait pelaksanaan salat Idul Fitri dan Idul Adha.
Beliau senantiasa melaksanakan salat ‘Id di tanah lapang kecuali jika dalam kondisi hujan, maka beliau melaksanakan salat ‘Id di masjid.
Pelaksanakan salat Id di tanah lapang karena saat itu kondisi masjid tidak menampung jamaah besar.
• Muhammadiyah Keluarkan Tuntunan Shalat Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19, Begini Rinciannya
Kalimat “mushalla” dalam hadis ini bukanlah diterjemahkan masjid atau mushalla yang dikenal di Indonesia, tetapi sebuah lokasi di kota Madinah yang luasnya mencapai 480 meter menurut mayoritas ulama.
Sehingga kata “mushalla” sering diartikan tanah lapang.
Namun substansi kata “mushalla” adalah suatu tempat yang dapat menampung jamaah dalam jumlah besar. Jika terdapat masjid yang berkapasitas besar maka pelaksanaan salat ‘Id di masjid lebih dianjurkan.
• PBNU Imbau Umat Islam Shalat Idul Fitri di Rumah, Juga Tidak Mudik dan Silaturahmi Secara Online
Salat Idul Fitri di Rumah
Salat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri (munfarid).
Salat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, dan mushalla.
Pada situasi pandemi Covid-19, kawasan dengan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali yang ditandai penurunan angka penularan maka boleh melaksanakan salat ‘Id dengan syarat memenuhi protokol kesehatan dan khutbah disampaikan dengan singkat.
Adapun pada kawasan yang tingkat penyebaran virus tidak terkendali, maka pelaksanaan salat Idul Fitri dapat dialihkan dari masjid, mushalla, atau lapangan terbuka ke rumah yang hanya melibatkan anggota keluarga.
Pada kondisi seperti ini kita mendapatkan udzur syar’i yang membolehkan mengambil keringanan (rukhshah) yaitu rasa takut terjangkit virus atau tersebarnya virus terus secara lebih luas.