Corona di Bali
Update Corona di Bali 17 Mei 2020: Kasus Positif Bertambah 2 Orang, PMI dan Transmisi Lokal
Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan perkembangan Penanganan virus Corona Covid-19
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan perkembangan Penanganan virus Corona Covid-19 di Provinsi Bali, Minggu (17/5/2020).
"Jumlah kumulatif pasien positif per hari ini sebanyak 348 orang. Artinya hari ini bertambah 2 orang WNI, yang terdiri dari 1 PMI dan 1 orang transmisi lokal," ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
Sementara jumlah pasien sembuh 250 orang, bertambah 7 WNI, terdiri dari 4 PMI dan 3 orang non PMI.
Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) sebanyak 94 orang yang berada di 8 rumah sakit dan dikarantina (Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering).
Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi imported case, untuk transmisi lokal 136 Orang.
Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya.
Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Surat Gubernur Bali Nomor 149/GugasCovid19/V/2020 Tanggal 14 Mei 2020 tentang Penggunaan Masker menegaskan, mengharuskan setiap tamu/pengunjung/pemohon pelayanan publik di kantor/instnasi untuk menggunakan masker, bagi tamu/pengunjung/pemohon pelayanan publik yang tidak menggunakan masker agar ditolak atau ditunda proses permohonan pelayanan publik.
"Apabila pemohon pelayanan publik merupakan penyandang disabilitas atau orang kurang mampu secara ekonomi agar dibantu diberikan masker sehingga dapat dilayani permohonan pelayanan publiknya. Untuk maksud tersebut, pada unit-unit pelayanan publik perlu disiapkan masker untuk diberikan kepada pemohon pelayanan publik sesuai kategori di atas," imbuhnya.
Yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan Covid-19.
Hal ini bertujuan mencegah penyebaran Covid-19.
Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengimbau masyarakat Bali menaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Berkaitan kebijakan ini pula, melalui gugus tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri dan pemerintah pusat di daerah bersama-sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut, dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu masuk Pulau Bali, yaitu Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabihan Padang Bai.
Kalau masyarakat akan melintasi jalur jalur ini, maka pada pintu masuk akan dijaga petugas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/update-corona-di-bali-minggu-1752020.jpg)