Ini Sanksi yang Bisa Diterima Perusahaan Bila Mangkir Bayar THR Karyawan
THR Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh
TRIBUN-BALI.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah mengingatkan kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR) keagamaan kepada karyawan agar tepat waktu.
"THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida dalam keterangannya seperti dikutip Senin (18/5/2020).
Ida menjelaskan, THR Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
• 60 Tenaga Medis Mogok Kerja Saat Diminta Tangani Pasien Covid-19, RS Buka Penerimaan Karyawan Baru
• Sempat Curhat Begini dengan Rekan Sekamarnya, PDP Ini Nekat Lompat dari Lantai 4 RS di Jakarta
• 60 Petugas Basarnas Bali Jalani Rapid Test Covid-19 Sebagai Upaya Pencegahan Dini
Berdasarkan regulasi yang berlaku, sanksi bagi perusahaan yang mangkir membayar THR meliputi:
- Teguran tertulis
- Pembatalan kegiatan usaha
- Pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
Sementara untuk keterlambatan pembayaran THR kepada pekerja, pengusaha akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Selain itu, denda yang dibayarkan pengusaha tidak mengurangi besaran THR yang harus dibayarkan ke pekerja.
" Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," tutur Ida
THR Bisa Dicicil
• Dari Penjara, Mantan Menkes Siti Fadilah Tulis Surat Terbuka Agar Jangan Tunggu Vaksin Covid-19
• Calon Idol K-Pop Asal Indonesia Dita Karang Bakal Debut Bareng Secret Number, Ini Fakta-faktanya
• Ini Tanda-tanda Sakit Kepala yang Membutuhkan Perawatan Medis, Apa Anda Pernah Mengalaminya ?
THR bisa dicicil Sebelumnya, Ida juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Dalam SE tersebut, Ida meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.