Ini Sanksi yang Bisa Diterima Perusahaan Bila Mangkir Bayar THR Karyawan

THR Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh

Editor: Wema Satya Dinata
Shutterstock via Tribunnews
Ilustrasi THR 

TRIBUN-BALI.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah mengingatkan kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR) keagamaan kepada karyawan agar tepat waktu.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida dalam keterangannya seperti dikutip Senin (18/5/2020).

Ida menjelaskan, THR Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

60 Tenaga Medis Mogok Kerja Saat Diminta Tangani Pasien Covid-19, RS Buka Penerimaan Karyawan Baru

Sempat Curhat Begini dengan Rekan Sekamarnya, PDP Ini Nekat Lompat dari Lantai 4 RS di Jakarta

60 Petugas Basarnas Bali Jalani Rapid Test Covid-19 Sebagai Upaya Pencegahan Dini

 Berdasarkan regulasi yang berlaku, sanksi bagi perusahaan yang mangkir membayar THR meliputi:

- Teguran tertulis

- Pembatalan kegiatan usaha

- Pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

- Pembekuan kegiatan usaha

Sementara untuk keterlambatan pembayaran THR kepada pekerja, pengusaha akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

 Selain itu, denda yang dibayarkan pengusaha tidak mengurangi besaran THR yang harus dibayarkan ke pekerja.

" Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," tutur Ida

THR Bisa Dicicil

Dari Penjara, Mantan Menkes Siti Fadilah Tulis Surat Terbuka Agar Jangan Tunggu Vaksin Covid-19

Calon Idol K-Pop Asal Indonesia Dita Karang Bakal Debut Bareng Secret Number, Ini Fakta-faktanya

Ini Tanda-tanda Sakit Kepala yang Membutuhkan Perawatan Medis, Apa Anda Pernah Mengalaminya ?

THR bisa dicicil Sebelumnya, Ida juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

 Dalam SE tersebut, Ida meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.  

 Dalam penyusunan Surat Edaran THR Keagamaan ini, Ida menyatakan Kemnaker telah melakukan beberapa kali dialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo dan dengan serikat buruh.

SE THR ini pun telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) yang menyatakan penyusunan pelaksanaan THR dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 dengan menambahkan laporan keuangan tingkat perusahaan.

Ida menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.

Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.

Beberapa opsi pembayaran THR bagi pegawai swasta antara lain THR tidak dibayar secara penuh atau THR tetap dibayar penuh namun pencairannya ditunda.

 Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved