Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Musibah di Tengah Wabah

Beleid yang diteken Presiden Jokowi pada Selasa (5/5/2020) ini menjadi dasar pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan

Tayang:
Editor: Wema Satya Dinata
shutterstock
Kartu BPJS Kesehatan 

Dibatalkan MA

Keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini dinilai sebagai langkah ‘berani’ karena akhir tahun lalu pemerintah sempat menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

 Namun, keputusan tersebut dibatalkan MA.

Pemerintah dianggap tidak mematuhi putusan MA yang membatalkan Perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

 Pemerintah dinilai ‘melawan’ MA dengan menerbitkan aturan baru terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bahkan menyebut, langkah Presiden Jokowi ini adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum dan bermain-main dengan putusan MA.

Mengutip Kompas.com, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, langkah Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan bertentangan dengan putusan MA.

Kebijakan itu dapat disebut sebagai pengabaian terhadap hukum atau disobedience of law.

Pasalnya, putusan MA bersifat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk kepada presiden.

Tak peka

Berbagai kalangan menyayangkan kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

 Di satu sisi, masyarakat sedang berjuang melawan wabah virus corona.

Di sisi lain, pandemi membuat masyarakat mengalami kesulitan ekonomi.

Sejumlah kebijakan terkait penanganan virus corona bahkan membuat sebagian masyarakat kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian.

 Sejumlah upaya pemerintah guna membantu masyarakat sejauh ini masih jauh dari harapan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved