Iuran BPJS Kesehatan Naik, Musibah di Tengah Wabah
Beleid yang diteken Presiden Jokowi pada Selasa (5/5/2020) ini menjadi dasar pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan
Bantuan Sosial (Bansos) hingga Kartu Prakerja masih menyisakan persoalan. Insentif ekonomi yang dijanjikan pemerintah juga belum mampu mendorong roda ekonomi kembali berjalan seperti sebelum wabah datang.
Belasan bahkan puluhan ribu pekerja dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja.
Sementara sebagian yang lain harus rela dipotong upahnya atau cuti di luar tanggungan.
Pemerintah dinilai tak memiliki empati kepada masyarakat yang sedang menghadapi pandemi dan kesulitan ekonomi.
Aturan ini dinilai akan memberatkan masyarakat.
Alih alih menyelamatkan BPJS Kesehatan, kebijakan tersebut justru bisa membuat BPJS Kesehatan makin terpuruk.
Dengan ekonomi yang makin sulit, banyak masyarakat dikhawatirkan tak mampu membayar iuran.
Pada akhirnya hal ini akan berdampak pada terhambatnya akses layanan kesehatan.
Mengapa pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan?
MA sudah membatalkan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, kenapa pemerintah kembali melakukan hal yang sama? Apa bedanya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dengan Perpres 75/2019 yang dibatalkan MA?
Kenapa pemerintah menaikkan iuran saat masyarakat sedang kesulitan ekonomi akibat pandemi?
Apakah kebijakan ini tidak akan membuat beban masyarakat semakin berat?
Apakah menaikkan iuran merupakan satu-satunya cara mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan?
Ikuti pembahasannya dalam talkshow Dua Arah, Senin (18/5/2020) yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 22.00 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kartu-bpjs-1.jpg)