Kebijakan di Qatar, Tak Pakai Masker Bisa Dihukum 3 Tahun Penjara

Bentuk pelanggaran dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun penjara tersebut antara lain tidak memakai masker di tempat umum.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Wikipedia
Kota Doha, Qatar. 

TRIBUN-BALI.COM, DOHA-- Qatar akan memberikan hukuman terberat di dunia bagi para pelanggar kebijakan lockdown. 

Pemerintah setempat akan menghukum para pelanggar hingga 3 tahun penjara untuk memerangi penyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang terus meningkat di negara tersebut.

Bentuk pelanggaran dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun penjara tersebut antara lain tidak memakai masker di tempat umum.

Dailymail.co.uk melaporkan, Virus Corona di Qatar kini lebih dari 30.000 orang.

Dengan demikian 1,1 persen 2,75 juta penduduk Qatar kini dinyatakan positif Covid-19, meskipun baru 15 orang yang meninggal.

Qatar adalah di negara Teluk yang kecil yang bertetangga dengan Arab Saudi.

Petugas memeriksa suhu badan untuk mendeteksi kemungkinan terkena Virus Corona (AFP/aljazeera)
Hanya negara mikro San Marino dan Vatikan yang memiliki tingkat infeksi per kapita yang lebih tinggi, menurut Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa.

Pelanggar aturan baru Qatar akan menghadapi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebanyak $ 55.000 atau setara Rp 815.119.800 (Rp 815 juta) jika kurs rupiah dihitung Rp 14.820/dolar. 

Dengan hukuman penjara 3 tahun atau denda Rp 815 juta atau  hampir Rp 1 miliar, menjadikan hukuman lockdown terberat di dunia ada di Qatar.

Pengemudi yang sendirian di dalam kendaraan mereka dikecualikan dari persyaratan tersebut (memakai masker).

Tetapi, beberapa ekspatriat mengatakan kepada AFP bahwa polisi menghentikan mobil di pos-pos pemeriksaan untuk memperingatkan mereka tentang peraturan baru sebelum diberlakukan.

Sebagian besar pengunjung Banks Street Doha pada hari Minggu mengenakan masker.

"Mulai hari ini sangat ketat," kata Majeed, seorang sopir taksi yang menunggu bisnis di kawasan pejalan kaki yang sibuk. Dia memakai masker neoprene hitam.

Mengenakan masker saat ini wajib di sekitar 50 negara di dunia untuk memerangi penyebaran Virus Corona.

Di Maroko pemerintah juga mewajibkan warganya memakai masker dan yang melanggar dipenjara selama tiga bulan dan didenda hingga 1.300 dirham ($ 130).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved