Kebijakan di Qatar, Tak Pakai Masker Bisa Dihukum 3 Tahun Penjara

Bentuk pelanggaran dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun penjara tersebut antara lain tidak memakai masker di tempat umum.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Wikipedia
Kota Doha, Qatar. 

TRIBUN-BALI.COM, DOHA-- Qatar akan memberikan hukuman terberat di dunia bagi para pelanggar kebijakan lockdown. 

Pemerintah setempat akan menghukum para pelanggar hingga 3 tahun penjara untuk memerangi penyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang terus meningkat di negara tersebut.

Bentuk pelanggaran dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun penjara tersebut antara lain tidak memakai masker di tempat umum.

Dailymail.co.uk melaporkan, Virus Corona di Qatar kini lebih dari 30.000 orang.

Dengan demikian 1,1 persen 2,75 juta penduduk Qatar kini dinyatakan positif Covid-19, meskipun baru 15 orang yang meninggal.

Qatar adalah di negara Teluk yang kecil yang bertetangga dengan Arab Saudi.

Petugas memeriksa suhu badan untuk mendeteksi kemungkinan terkena Virus Corona (AFP/aljazeera)
Hanya negara mikro San Marino dan Vatikan yang memiliki tingkat infeksi per kapita yang lebih tinggi, menurut Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa.

Pelanggar aturan baru Qatar akan menghadapi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebanyak $ 55.000 atau setara Rp 815.119.800 (Rp 815 juta) jika kurs rupiah dihitung Rp 14.820/dolar. 

Dengan hukuman penjara 3 tahun atau denda Rp 815 juta atau  hampir Rp 1 miliar, menjadikan hukuman lockdown terberat di dunia ada di Qatar.

Pengemudi yang sendirian di dalam kendaraan mereka dikecualikan dari persyaratan tersebut (memakai masker).

Tetapi, beberapa ekspatriat mengatakan kepada AFP bahwa polisi menghentikan mobil di pos-pos pemeriksaan untuk memperingatkan mereka tentang peraturan baru sebelum diberlakukan.

Sebagian besar pengunjung Banks Street Doha pada hari Minggu mengenakan masker.

"Mulai hari ini sangat ketat," kata Majeed, seorang sopir taksi yang menunggu bisnis di kawasan pejalan kaki yang sibuk. Dia memakai masker neoprene hitam.

Mengenakan masker saat ini wajib di sekitar 50 negara di dunia untuk memerangi penyebaran Virus Corona.

Di Maroko pemerintah juga mewajibkan warganya memakai masker dan yang melanggar dipenjara selama tiga bulan dan didenda hingga 1.300 dirham ($ 130).

Pihak berwenang Qatar telah memperingatkan bahwa pertemuan selama bulan puasa Ramadan mungkin meningkatkan infeksi.

Abdullatif al-Khal, Ketua Bersama Komite Kesiapsiagaan Pandemi Nasional Qatar, mengatakan Kamis bahwa ada 'risiko besar dalam pertemuan keluarga' untuk makan bersama di bulan Ramadan.

"Mereka menyebabkan peningkatan yang signifikan dalam jumlah infeksi di kalangan Qatar," kata Abdullatif al-Khal.

Jam Malam di Qatar

Tetangga Arab Saudi ini akan memberlakukan jam malam nasional sepanjang waktu selama liburan lima hari Idul Fitri akhir bulan ini untuk melawan Virus Corona.

Masjid-masjid, bersama dengan sekolah, mal, dan restoran tetap ditutup di Qatar untuk mencegah penyebaran penyakit.

Tapi lokasi konstruksi tetap terbuka saat Qatar bersiap untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022, meskipun mandor dan inspektur pemerintah berusaha untuk menegakkan aturan jarak sosial.

Para pejabat mengatakan para pekerja di tiga stadion telah dites positif terkena virus pernapasan yang sangat menular.

Masker telah diwajibkan bagi pekerja konstruksi sejak 26 April.

Satu tim yang terdiri dari 12 pekerja bertopeng menjaga jarak satu sama lain ketika mereka bekerja di bawah sinar matahari pada proyek jalan di distrik Msheireb kerah biru Doha pada hari Minggu.

Puluhan ribu pekerja migran dikarantina di kawasan industri Doha setelah sejumlah infeksi dikonfirmasi di sana pada pertengahan Maret, tetapi pihak berwenang mulai melonggarkan pembatasan.

Khal mengatakan bahwa sebagian besar kasus baru terjadi di kalangan pekerja migran, meskipun telah terjadi lonjakan infeksi di kalangan Qatar. Dia mengatakan negara itu belum mencapai puncak penularannya.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah memperingatkan bahwa kondisi kehidupan buruh Teluk yang sempit, area persiapan makanan bersama, dan kamar mandi bersama dapat merusak upaya jarak sosial dan mempercepat penyebaran virus.

Sementara itu, berdasarkan data Johns Hopkins University & Medicine, sampai Senin (18/5/2020) pagi ini, jumlah orang terinfeksi Virus Corona di Qatar mencapai 32.604 orang dan korban meninggal 15 orang.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Tak Pakai Masker di Qatar Dihukum 3 Tahun atau Denda Rp 815 Juta, Terberat di Dunia

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved