Miliki 99,23 Gram Sabu dan 699 Butir Ekstasi, Made Naryana Dituntut 14 Tahun Penjara

Miliki 99,23 Gram Sabu dan 699 Butir Ekstasi, Made Naryana Dituntut 14 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
net
Ilustrasi penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim penasihat hukum terdakwa I Made Naryana (23) memohon kepada majelis hakim agar kliennya itu dijatuhi hukuman ringan.

Beberapa pertimbangan diajukan, diantaranya bahwa terdakwa Naryana telah mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya.

Demikian disampaikan tim penasihat hukum dalam pembelaan (pledoi) lisan, menanggapi tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan yang digelar secara virtual.

Naryana sendiri dituntut 14 tahun penjara, karena miliki 99,23 Gram Sabu dan 699 Butir Ekstasi.

Remaja 17 Tahun Ditikam di Panjer Denpasar, Luka di Bagian Belakang Kepala dan Betis

Update Virus Corona Denpasar: Wanita 21 Tahun Dinyatakan Positif, Denpasar Tambah 5 Kasus Positif

"Kami mohon majelis hakim memberikan hukum seringan-ringannya. Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," pinta Fitra Octora selaku anggota penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar yang mendampingi terdakwa bersidang di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, menanggapi pembelaan lisan dari pihak terdakwa, Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menegaskan tetap pada tuntutan yang diajukan.

Setelah para pihak saling menanggapi, majelis hakim pimpinan Hakim Ketua I Putu Gde Novyartha menunda sidang.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan amar putusan.

Sementara dalam surat tuntutannya, Jaksa Swadharma Diputra menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Atas perbuatannya terdakwa. Dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Naryana dengan pidana penjara selama 14 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," tegasnya.

Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan, awalnya pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotik yang melibatkan terdakwa.

Petugas kemudian membuntuti pergerakan terdakwa. Pada tanggal 11 Januari 2020 sekitar pukul 09.30 Wita, petugas kepolisian dari Polresta Denpasar langsung mengamankan terdakwa di kamar kosnya di Jalan Danau Tempe No.9, Sanur Kauh, Denpasar Selatan.

Saat itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah tas warna hitam berisi satu plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotik jenis sabu, dan satu kotak kipas angin berisi sembilan plastik klip masing-masing berisi tablet yang diduga ekstasi.

"Barang bukti yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan yakni kristal bening mengandung sabu seberat 99,23 gram netto, dan sejumlah tablet mengandung ekstasi sebanyak 699 butir," beber jaksa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved