Miliki 99,23 Gram Sabu dan 699 Butir Ekstasi, Made Naryana Dituntut 14 Tahun Penjara
Miliki 99,23 Gram Sabu dan 699 Butir Ekstasi, Made Naryana Dituntut 14 Tahun Penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku barang terlarang itu didapat dari seorang bernama Komang (DPO). Terdakwa juga tidak bertemu tatap langsung dengan Komang karena hanya berkenalan lewat ponsel.
"Terdakwa tidak memiliki surat ijin kaitannya dengan jual beli maupun pemilikan narkotik tersebut. Bahwa terdakwa menyimpan narkotik tersebut sambil menunggu perintah selanjutnya dari Komang," ungkap jaksa dalam dakwaannya. (*)
Rekomendasi untuk Anda