Miliki 99,23 Gram Sabu dan 699 Butir Ekstasi, Made Naryana Dituntut 14 Tahun Penjara

Miliki 99,23 Gram Sabu dan 699 Butir Ekstasi, Made Naryana Dituntut 14 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
net
Ilustrasi penjara 

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku barang terlarang itu didapat dari seorang bernama Komang (DPO). Terdakwa juga tidak bertemu tatap langsung dengan Komang karena hanya berkenalan lewat ponsel.

"Terdakwa tidak memiliki surat ijin kaitannya dengan jual beli maupun pemilikan narkotik tersebut. Bahwa terdakwa menyimpan narkotik tersebut sambil menunggu perintah selanjutnya dari Komang," ungkap jaksa dalam dakwaannya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved