PPDB 2020

PPDB Tingkat SMP di Denpasar Dimulai 18 Juni 2020, Seleksi Gunakan Nilai Hasil Belajar

Disdikpora Kota Denpasar menerapkan penerimaan siswa baru di masing-masing sekolah.

Penulis: Ni Kadek Rika Riyanti | Editor: Wema Satya Dinata
Ilustrasi: Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi - PPDB 2020. 

 Terkait teknis pendaftaran, akan tetap menggunakan sistem zonasi yang pembagiannya sebanyak 58 persen.

Namun, yang membedakan adalah seleksi penerimaan dan persyaratannya yang wajib memiliki kartu keluarga (KK) Denpasar, sedangkan untuk seleksi yang sebelumnya menggunakan sistem jarak itu ditiadakan. 

 Saat ini, imbuh Gunawan, yang digunakan untuk menyeleksi siswa adalah nilai hasil belajar dimana nilai tersebut merupakan hasil dari akumulasi di sekolah sebagai pedoman kelulusan siswa. 

 “Dua tahun lalu kita menggunakan nilai UAS, tapi saat ini karena UAS ditiadakan jadi menggunakan nilai hasil belajar. Zonasi tetap dipakai namun dalam pendaftaran PPDB bukan dalam seleksi penerimaan siswanya,” paparnya.

 Gunawan menjelaskan, pendaftaran zonasi yang dimaksud yakni mereka yang mencari sekolah wajib mendaftarkan diri di sekolah terdekat dengan rumah mereka tidak boleh lebih jauh dari itu. 

Selanjutnya, jika sekolah tersebut melebihi dari kuota sekolah maka saat itulah dilakukan seleksi dengan menggunakan nilai hasil belajar. 

“Persyaratan lainnya sama, izasah, KK kan itu biasa ya,” kata dia.

Selain jalur Zonasi, Gunawan menerangkan, ada jalur afirmasi (jalur miskin) yang diwajibkan juga menggunakan KK Denpasar. Selain itu juga wajib diterima dalam sekolah tersebut. 

Jika nantinya dalam satu sekolah kelebihan kuota asimilasi maka Disdikpora wajib mencarikan sekolah lain untuk menampung mereka. 

“Untuk persyaratan masih mengacu pada persyaratan sebelumnya yakni melampiri surat miskin, ijazah dan KK sesuai permintaan sekolah,” sebutnya.

Terakhir, ada jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua teknisnya masih seperti tahun sebelumnya. 

Sementara itu, untuk pembagian masing-masing jalur yakni 58 persen untuk jalur Zonasi, 5 persen untuk afirmasi, 2 persen untuk perpindahan orang tua, dan 35 persen jalur prestasi.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved