PPDB 2020

PPDB Tingkat SMP di Denpasar Dimulai 18 Juni 2020, Seleksi Gunakan Nilai Hasil Belajar

Disdikpora Kota Denpasar menerapkan penerimaan siswa baru di masing-masing sekolah.

Penulis: Ni Kadek Rika Riyanti | Editor: Wema Satya Dinata
Ilustrasi: Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi - PPDB 2020. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Kadek Rika Riyanti

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini masih menyesuaikan dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Hal tersebut diungkapkan langsung Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, I Wayan Gunawan saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2020).

PPDB di Kota Denpasar akan dimulai tanggal 18 Juni 2020.

Disdikpora Kota Denpasar menerapkan penerimaan siswa baru di masing-masing sekolah. 

 Bantuan Pemkab Badung untuk Masyarakat yang Terdampak Covid-19 di Kelurahan Belum Jelas

Penerapan PKM Hari Keempat, Diskop UMKM Denpasar Sidak Warung dan Pedagang Kaki Lima

Warga Berkerumun Antre Kartu Bantuan Sosial, Klungkung Dapat Kuota Tambahan 2877 KPM

Menurut Gunawan, pemberlakuannya tetap menggunakan sistem zonasi sesuai dengan tahun sebelumnya, yang membedakan adalah seleksi penerimaan siswa dengan menggunakan nilai hasil belajar.

Teknis pelaksanaan PPDB tersebut, jelas Gunawan, tetap menggunakan jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan perpindahan tugas orang tua. 

Bedanya, ada pada seleksi menggunakan nilai hasil belajar dan wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) Denpasar. 

Nantinya, pendaftaran siswa akan dilakukan menggunakan sistem aplikasi online yang diatur oleh sekolah masing-masing.

Untuk pendaftaran jalur zonasi, masih tetap menggunakan jarak rumah dengan sekolah melalui batasan Desa atau kelurahan.

Perbedaannya, seleksi untuk diterima di sekolah yang dituju bukan lagi menggunakan jarak rumah dengan sekolah melainkan menggunakan hasil nilai belajar. 

Nilai hasil belajar itu digunakan karena penyesuaian dengan situasi pandemi Covid-19.

Dimana Ujian Akhir Sekolah (UAS) atau Ujian Nasional (UN) yang ditiadakan. 

“Pendaftarannya tanggal 18 Juni 2020 mulai, dua hari setelah pengumuman, karena pengumumannya tanggal 15 Juni 2020. Sekarang pendaftarannya mereka menggunakan aplikasi dan mendaftarnya langsung di sekolah masing-masing,” ujar Gunawan.

Umat Muslim di Zona Merah Diimbau Shalat Idul Fitri di Rumah Masing-Masing

Update Virus Corona: Perawat Rumah Sakit Royal Surabaya Meninggal, Sedang Hamil 4 Bulan

Tambah Selera Makan, Inilah Resep Ayam Goreng Sambal Penyet Kemangi

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved