Corona di Bali
Penerapan PKM Hari Keempat, Diskop UMKM Denpasar Sidak Warung dan Pedagang Kaki Lima
Sidak ini menyasar warung-warung maupun pedagang kaki lima yang ada di Kota Denpasar pada Senin (18/5/2020).
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Kota Denpasar melakukan sidak sekaligus sosialisasi Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Sidak ini menyasar warung-warung maupun pedagang kaki lima yang ada di Kota Denpasar pada Senin (18/5/2020).
"Kami menyasar warung dan pedagang kaki lima mensosialisasikan Perwali tentang PKM agar tidak banyak orang berbelanja untuk menghindari kerumunan," kata Kadis Koperasi UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena.
Erwin mengatakan, pihaknya menerjunkan tim ke masing-masing kecamatan untuk melakukan sosialisasi pemberlakukan PKM kepada warung-warung yang tergabung dalam usaha mikro kecil menengah di bawah binaan Diskop Denpasar.
• Warga Berkerumun Antre Kartu Bantuan Sosial, Klungkung Dapat Kuota Tambahan 2877 KPM
• 11 Rekomendasi Smartphone Baru Dikisaran Harga Rp 3-5 Juta di Indonesia
• Biodata dan Profil Pebulu Tangkis Tontowi Ahmad yang Pensiun Hari Ini, Berikut Catatan Prestasinya
Dalam sosialisasi tersebut, pedagang dan pembeli wajib memakai masker, tempat duduk harus atur jarak 1,5 meter dan pedagang menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer.
Bila semua warung, PKL mengikuti protokol kesehatan pihaknya meyakini penularan virus corona dapat dicegah.
"Kami mengimbau kepada pedagang agar memberi pelayanan pembelian makanan lewat online (daring) untuk membatasi kerumunan pembeli," katanya.
Dia menambahkan, piaknya memberikan edukasi kepada para pedagang warung maupun toko agar paham terhadap kesehatan.
"Saat sidak kami menemukan pedagang tidak memakai masker dan diberikan masker gratis. Kalau sampai ada pedagang ditemukan dalam sidak berikutnya berjualan tidak memakai masker dan pembeli berkerumun akan diberikan teguran lisan sampai teguran tertulis. Karena dalam Perwali tentang PKM tersebut selain ada imbauan juga ada sanksinya bagi masyarakat atau pedagang yang melanggar," imbuhnya. (*)