Sudah 942 Pemudik Dihalau ke Pelabuhan Gilimanuk, Diminta Putar Balik
Sudah ada 942 orang menggunakan 272 kendaraan baik roda dua, empat, bus, hingga roda enam dihadang di Tabanan tidak boleh ke Pelabuhan Gilimanuk.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Bambang Wiyono
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Personel tim gabungan dari Satlantas Polres Tabanan, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Tabanan terus melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintas di perbatasan Tabanan dengan Jembrana, tepatnya di tiga Posko Pengamanan dan Penyekatan di wilayah hukum Tabanan.
Mereka menghalau warga yang hendak mudik ke Jawa.
Dari 24 April 2020 - 17 Mei 2020, setidaknya sudah ada 942 orang yang diminta putar balik. Terdiri 272 kendaraan baik roda dua, empat, bus, hingga roda enam.
Data dari Satlantas Polres Tabanan menyebutkan, total kendaraan yang sudah diminta balik kanan sebanyak 272 unit.
Rinciannya, 65 unit roda empat, 198 unit roda dua, 4 unit roda enam dan 5 unit bus. Jumlah tersebut merupakan yang sudah diperiksa di Pos Pengamanan dan Penyekatan Baturiti dan Selabih.
"Total hingga Minggu (17/5/2020) kemarin sudah ada 942 orang yang kami minta putar balik. Jumlah itu baik yang di Pos Penyekatan Selabih, Antosari, maupun Baturiti," ujar Kasatlantas Polres Tabanan, Iptu Ni Luh Wila Indrayani, Senin (18/5/2020).
Iptu Wila melanjutkan, mereka yang dihalau untuk balik kanan yang rencananya menuju arah Jawa.
Ia mengakui, penumpukan kendaraan atau pemudik sudah terjadi sejak beberapa hari yang lalu.
Mengenai apakah ada pengendara yang bengkung alias nekad menerobos, Iptu Wila mengakui, ada saja.
Mereka yang bengkung biasanya menunggu personel lengah dan langsung kabur.
Selain di Pos Selabih juga kerap kabur lewat jalur alternatif di Antosari.
"Namun sudah kita koordinasikan kepada personel yang jaga di Antosari. Jadi personel sudah koordinasi setiap membalikkan kendaraan dari Selabih untuk diatensi khususnya jalur yang dapat tembus menuju Gilimanuk," katanya.
"Kemudian juga, sebelum dibalikkan identitas pengendara juga sudah kami catat sebagai dokumentasi dan bukti bahwa mereka tidak memiliki surat keterangan untuk dapat lewat ke Gilimanuk," tandasnya.
Sebelumnya, dalam SE Gubernur Bali tertulis, seluruh kendaraan bermotor umum jenis bus, mobil pribadi, kendaraan bermotor perseorangan dan mobil penumpang, sepeda motor, serta pejalan kaki yang masuk/keluar wilayah Bali agar dilarang untuk menyeberang di seluruh pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan di Bali.
Kemudian, pembatasan transportasi tersebut dikecualikan kepada kendaraan dinas operasional Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Dinas TNI, Polri, Damkar, ambulans, dan mobil jenazah.
Selain itu, kendaraan yang memuat logistik dengan tidak membawa penumpang dan kendaraan lainnya sepanjang dalam rangka urusan penanganan Covid-19 atau kedaruratan lainnya.
Termasuk juga dikecualikan kepada penumpang umum atau pejalan kaki yang kembali ke daerah asal dengan dilengkapi surat perjalanan tertentu dari Polres tempat berangkat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pemudik-dihadang.jpg)