Corona di Bali
Gara-gara Pandemi Covid-19, Pendapatan Parkir di Denpasar Turun Hingga 53 Persen
Sejak pertengahan Maret 2020 lalu juru parkir tepi jalan yang jumlahnya sebanyak 415 orang dan juru parkir pelataran sebanyak 160 orang
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Gara-gara adanya Covid-19 ini, pendapatan parkir Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhukti Praja Sewakadarma atau PD Parkir terjun bebas.
Tak tanggung-tanggung, penurunannya mencapai 53 persen untuk parkir pelataran.
Sementara pendapatan parkir di tepi jalan menurun hingga 51 persen.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasi Pelaporan dan Pengaduan Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar, Desa Eka Prasetya saat dihubungi Selasa (19/5/2020) siang.
• Kasus DBD di Karangasem Meningkat 100 Persen
• 8 Tersangka Bullying Bocah Penjual Jalangkote Ngaku Iseng, Tetap Diproses Hukum
• WIKI BALI - Berkenalan dengan Jurusan Teknik Elektro di Politeknik Negeri Bali
Sejak pertengahan Maret 2020 lalu juru parkir tepi jalan yang jumlahnya sebanyak 415 orang dan juru parkir pelataran sebanyak 160 orang mengajukan koreksi atau permohonan penyesuaian target karena sepi.
Ia mengatakan, pada bulan Januari hingga Februari 2020 pendapatan parkir masih normal.
Akan tetapi saat memasuki bulan Maret mulai menurun setengah, hingga April 2020 benar-benar terjun bebas.
"Penyebabnya karena sejak pertengahan Maret itu masyarakat sudah mulai tidak keluar rumah akibat pandemi Covid-19," katanya.
Ia mengatakan, pada bulan April 2020, pendapatan parkir tepi jalan ditarget sebesar Rp 1.048.575.000 , namun realisasinya hanya Rp 509.596.000.
Sehingga pihaknya kekurangan target sebesar Rp 538.979.000 dengan total penurunan pendapatan sebesar 51 persen.
Sedangkan untuk parkir pelataran per bulannya ditarget sebesar Rp 658.333.000, sedangkan realisasinya hanya Rp 311.221.699.
Targetnya kurang lagi Rp 347.111.301 dengan penurunan sebesar 53 persen.
"Sekarang kami hanya bisa melakukan peningkatan pengawasan terhadap kinerja parkir. Dalam pengawasan tersebut, masing-masing juru parkir yang mengajukan koreksi harus berdasarkan realita di lapangan bahwa tempat tersebut benar-benar sepi dari biasanya," katanya. (*)