8 Tersangka Bullying Bocah Penjual Jalangkote Ngaku Iseng, Tetap Diproses Hukum

Tersangka perundungan bocah penjual jalangkote ditangkap. Apa motifnya melakukan perundungan "bullying"?

(Dokumentasi Polres Pangkep)
Delapan orang pemuda yang diamankan terkait kasus bullying bocah penjual jalangkote akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pangkep, Senin (18/5/2020). 

TRIBUN-BALI.COM - Tersangka perundungan bocah penjual jalangkote ditangkap.

Apa motifnya melakukan perundungan "bullying"?

Setelah diperiksa, terungkap delapan orang tersangka kasus perundungan anak penjual jalangkote di Pangkep melakukan perbuatan itu karena iseng untuk bahan candaan.

Kepala Polres Pangkep AKBP Ibrahim Aji dalam keterangan persnya, Senin (18/5/2020), mengungkapkan, kedelapan tersangka hanya iseng untuk mengerjai korban RL (12), penjual keliling jalangkote.

Bocah Penjual Jalangkote Di-bully Sejumlah Pemuda di Jalan, Ini Faktanya

Dari pengakuan tersangka, korban pernah mengungkapkan bahwa dirinya sebagai jagoan di daerah tersebut.

“Korban pernah bercanda dan mengatakan dalam bahasa Bugis (iya' tolo'na Ma'rang) yang artinya iya jagoannya daerah Ma’rang. Di situlah, para tersangka mengerjai korban sebagai bahan candaan, tetapi kelewat batas,” katanya.

Meski hanya bercanda, tegas Ibrahim, para tersangka tetap akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Terlebih lagi, salah seorang pelaku, Firdaus (26), memukul korban dan mendorongnya hingga tersungkur ke fondasi jalanan.

“Akibat perbuatan Firdaus, korban menderita luka lecet di lengan kirinya. Sedangkan tujuh tersangka lainnya tetap diproses hukum karena mem-bully anak di bawah umur sesuai Undang-Undang Perlindungan anak,” jelasnya.

Ibrahim menjelaskan, tersangka Firdaus yang memukul hingga korban terjatuh dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.

Sementara tujuh orang rekan Firdaus dikenakan Pasal 76c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan akibat peranannya.

Sebelumnya, beredar video RL (12), warga Jl Batu Merah, Kelurahan Tala, Kecamatan Tala, yang menjajakan jajanan pastel atau dikenal dengan nama jalangkote dirundung, dipukuli, dan dibanting kelompok pemuda di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Minggu (17/5/2020) sore.

Video ini pun viral di berbagai media sosial, membuat warganet geram dan mengecam ulah kelompok pemuda di Kabupaten Pangkep.

Akhirnya, aparat kepolisian pun turun tangan langsung dan mengusut kasus perundungan bocah penjual jalangkote tersebut.

Alhasil, delapan orang pelaku perundungan bocah penjual jalangkote berhasil diamankan polisi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iseng, Motif 8 Pelaku Merundung Bocah Penjual Jalangkote",.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved