Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Hanya 60 Jam Bebas Ditangkap Lagi, Bahar: Saya Merokok Dulu Sebatang

Mantan terpidana kasus kekerasan terhadap anak, Bahar bin Smith kembali ditangkap.

Editor: Kander Turnip
(Dokumentasi/Humas Ditjen Pemasyarakatan.)
Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith, diperiksa kesehatannya sebelum ditahan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020). 

Hal itu melanggar program asimilasi yang diberikan kepada Bahar.

"Alasan ditangkap karena dia melakukan pelanggaran khusus dalam pelaksanaan asimilasinya. Pelanggaran khusus itu adalah di antara lain ada kegiatan yang bersangkutan yang meresahkan masyarakat dengan video provokatif, ceramah provokatif yang meresahkan masyarakat," kata Rika.

Pelanggaran lainnya yakni Bahar mengumpulkan banyak orang saat berceramah.

Hal itu melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Jemaah yang hadir pun tidak ada yang menjaga jarak satu sama lain.

Berdasarkan hal tersebut, Rika menerangkan bahwa pihaknya mencabut asimilasi yang diperoleh Bahar sebelumnya.

Mantan terpidana kasus kekerasan terhadap anak itu kini harus menjalani sisa masa pidana di Lapas Gunung Sindur.

"Enggak [ada pidana tambahan], karena dia pelanggaran khusus. Kalau pelanggaran umum dia tindak pidana lagi, kan. Kita masih menilainya masih pelanggaran khusus. Dicabut asimilasinya," ucap Rika.

Bahar adalah terpidana tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Ia dihukum penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena terbukti menganiaya dua anak laki-laki.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Bahar sudah ditahan sejak Desember 2018.

Bila merujuk putusan itu, maka ia baru bebas pada Desember 2021.

Namun kemudian, ia mendapat asimilasi terkait kebijakan corona.

Ia bebas pada 16 Mei 2020 atau tepat saat setengah masa tahannya.

Sebab, ia termasuk napi yang pada Desember 2020 sudah menjalani 2/3 masa hukumannya sesuai ketentuan pemberian asimilasi itu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved