Duduk Perkara Kembali Ditangkapnya Bahar bin Smith Hingga Ditempatkan di Sel Khusus Gunung Sindur
Bahar bin Smith kembali berurusan dengan aparat penegak hukum dan kembali dijebloskan ke penjara.
TRIBUN-BALI.COM - Bahar bin Smith kembali berurusan dengan aparat penegak hukum dan kembali dijebloskan ke penjara.
Penangkapan Bahar bin Smith diduga karena ceramahnya yang dianggap memprovokasi.
Dikutip via Kompas.com, Bahar bin Smith mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (19/5/2020) dini hari.
Tak hanya itu, Bahar menempati sel khusus atau one man on cell (straf cell) Blok A yang didominasi oleh tahanan teroris.
Di blok tersebut, menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mulyadi, para tahanan tidak boleh dibesuk oleh siapapun, termasuk pihak keluarga.
"Benar Blok A kamar 9 (khusus napi teroris) sampai lebaran semua Napi tidak bisa dibesuk (termasuk dia)," ucap Mulyadi saat dihubungi Kompas.com.
• Gara-gara Langgar Ini, Habib Bahar bin Smith Ditangkap Polisi & Dibawa ke Rutan Gunung Sindur
• Izin Asimilasi Dicabut, Habib Bahar bin Smith Dijebloskan ke Penjara Lagi, Ini Hal yang Dilanggar
• Istri Salah Gunakan Media Sosial Mereka, Dua Anggota TNI AD Ini Dijatuhi Sanksi Tegas
Sementara itu, kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar, sempat memprotes kliennya ditempatkan di blok tersebut.
"Alasannya itu tadi kenapa di Gunung Sindur (tahanan teroris) kita enggak tahu karena tidak bisa masuk," kata Azis saat dikonfirmasi terkait perkembangan penangkapan kliennya.
"Hampir 50 orang lah tadi ikut aksi minta bebas atau paling tidak diijinkan kami pengacara dan keluarga bertemu tapi sampai sekarang tidak bisa," imbuhnya.
Ceramah dianggap berbau provokasi
Aziz mengatakan, penangkapan kliennya pada Selasa (19/5/2020) pukul 02.00 WIB tersebut, diduga terkait ceramah pada acara Sabtu (16/5/2020) malam.
"Kami menduga ini terkait ceramah Beliau, karena ceramah pada Sabtu malam itu menjadi viral dan sangat menyinggung penguasa," kata Aziz Yanuar kepada Kompas.com.
Namun, menurutnya, tudingan itu tidak berdasar dan subyektif.
Pihaknya berencana akan melayangkan protes ke Kemenkumham.
"Ceramahnya yang telah beredar berupa video yang menjadi viral, dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan melanggar aturan PSBB dalam kondisi darurat Covid-19 Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya. Itu juga tak berdasar dan subyektif," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/petugas-tim-gabungan-menjemput-terpidana-kasus-penganiayaan-bahar-bin-smith.jpg)