Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Duduk Perkara Kembali Ditangkapnya Bahar bin Smith Hingga Ditempatkan di Sel Khusus Gunung Sindur

Bahar bin Smith kembali berurusan dengan aparat penegak hukum dan kembali dijebloskan ke penjara.

Editor: Ady Sucipto
Dokumentasi/Humas Ditjen Pemasyarakatan
Petugas tim gabungan menjemput terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith untuk membawanya ke Lapas Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Selasa (19/5/2020). 

TRIBUN-BALI.COM - Bahar bin Smith kembali berurusan dengan aparat penegak hukum dan kembali dijebloskan ke penjara. 

Penangkapan Bahar bin Smith diduga karena ceramahnya yang dianggap memprovokasi. 

Dikutip via Kompas.com, Bahar bin Smith mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (19/5/2020) dini hari. 

Tak hanya itu, Bahar menempati sel khusus atau one man on cell (straf cell) Blok A yang didominasi oleh tahanan teroris.

Di blok tersebut, menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mulyadi, para tahanan tidak boleh dibesuk oleh siapapun, termasuk pihak keluarga.

"Benar Blok A kamar 9 (khusus napi teroris) sampai lebaran semua Napi tidak bisa dibesuk (termasuk dia)," ucap Mulyadi saat dihubungi Kompas.com.

Gara-gara Langgar Ini, Habib Bahar bin Smith Ditangkap Polisi & Dibawa ke Rutan Gunung Sindur

Izin Asimilasi Dicabut, Habib Bahar bin Smith Dijebloskan ke Penjara Lagi, Ini Hal yang Dilanggar

Istri Salah Gunakan Media Sosial Mereka, Dua Anggota TNI AD Ini Dijatuhi Sanksi Tegas

Sementara itu, kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar, sempat memprotes kliennya ditempatkan di blok tersebut.

"Alasannya itu tadi kenapa di Gunung Sindur (tahanan teroris) kita enggak tahu karena tidak bisa masuk," kata Azis saat dikonfirmasi terkait perkembangan penangkapan kliennya.

"Hampir 50 orang lah tadi ikut aksi minta bebas atau paling tidak diijinkan kami pengacara dan keluarga bertemu tapi sampai sekarang tidak bisa," imbuhnya.

Ceramah dianggap berbau provokasi

Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00.
Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00. (Kompas.com)

Aziz mengatakan, penangkapan kliennya pada Selasa (19/5/2020) pukul 02.00 WIB tersebut, diduga terkait ceramah pada acara Sabtu (16/5/2020) malam.

"Kami menduga ini terkait ceramah Beliau, karena ceramah pada Sabtu malam itu menjadi viral dan sangat menyinggung penguasa," kata Aziz Yanuar kepada Kompas.com.

Namun, menurutnya, tudingan itu tidak berdasar dan subyektif.

Pihaknya berencana akan melayangkan protes ke Kemenkumham.

"Ceramahnya yang telah beredar berupa video yang menjadi viral, dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan melanggar aturan PSBB dalam kondisi darurat Covid-19 Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya. Itu juga tak berdasar dan subyektif," jelasnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved