Penjelasan PLN UID Bali Soal Melonjaknya Tagihan Listrik Masyarakat

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi (UID) Bali memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai melonjaknya tagihan listrik

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
General Manager PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi (UID) Bali I Nyoman Suwarjoni Astawa saat ditemui di rumah jabatan Gubernur Bali, Rabu (20/5/2020). 

Suwarjoni Astawa mengaku, pada Maret lalu pihaknya telah mengumumkan kepada masyarakat tidak akan melakukan pencatatan pemakaian listrik.

Terlebih masyarakat sudah bisa melaporkan pemakaian listriknya sendiri dengan melakukan foto dan dikirim ke nomor yang sudah disediakan PLN.

Namun Suwarjoni Astawa mengakui sosialisasi itu dilakukan belum secara masif.

"Jadi itulah yang sebenarnya terjadi, bukan kami menagih lebih. Tetapi karena kami bulan sebelumnya kurang menagih," kata dia.

Kini, agar situasi tidak terulang, PLN sudah kembali melakukan pencatatan pembayaran listrik di tengah masyarakat mulai April lalu.

"Jadi ke depan petugas kami akan terus mencatat. Kecuali masyarakat merasa tidak nyaman, nah kami tetap menyediakan pola baca mandiri," jelasnya.

Melalui pola baca mandiri itu, masyarakat yang keberatan didatangi petugas PLN karena berkaitan dengan Covid-19, bisa melaporkan pemakaian listriknya secara mandiri 08122123123.

"Jadi difoto, kemudian angka itu dipakai. Petugas kami tidak masuk ke rumah. Jadi tetap kami menyediakan media mencatat mandiri kalau memang merasa tidak nyaman dikunjungi petugas kami," tuturnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved