THR bagi PNS Pemkab Badung Dipastikan Cair Hari Ini
Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Badung dipastikan cair hari ini atau Rabu (20/5/2020).
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Badung dipastikan cair hari ini atau Rabu (20/5/2020).
Meski demikian, beberpa pegawai mengaku belum mendapatkan THR hingga saat ini.
Salah satu pegawai yang bertugas di Pemerintahan Kabupaten Badung mengatakan bahwa THR akan cair ditengah pademi covid-19.
Pasalnya beberapa pegawai sudah mendatangani pengamprahan dana THR.
• Efektif Cegah Virus Corona, Berikut 4 Kebiasaan Baik yang Muncul karena Pandemi Covid-19
• Promo Alfamart dan Indomaret Hingga Akhir Bulan Mei 2020, Ada Paket Buka Puasa Hemat
• Niki Diagnostic Center (NDC) Denpasar Berlakukan Rapid Test Drive Thru
“Iya katanya, THR itu akan cair. Soalnya saya baru menandatangani pengamprahan THR tersebut,” ujarnya Rabu (20/5/2020)
Lanjut dijelaskan, jika baru dilakukan pengamprahan, sudah dipastikan belum cair hingga saat ini.
“Nah untuk pencairannya, saya kurang tau kapan, yang jelas sudah melakukan pengamprahan,” bebernya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung I Gede Wijaya enggan mengatakan terkait THR tersebut.
Hanya saja pihaknya mengatakan untuk jumlah PNS yang di Badung sebanyak 8.248 orang.
“maaf untuk THR yang lebih tau detailnya BPKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah). Coba konfirmasi ke sana ya,” sarannya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Ketut Gede Suyasa mengatakan bahwa THR di kabupaten Badung dipastikan akan cair di tengah pademi covid-19.
“Untuk THR tetap cair kok. Bahkan hari ini akan cair dan masuk kerekening penerima,” ujarnya.
Pihaknya mengatakan, pemberian THR tersebut sesuai Peraturan mentri keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.05./2020 tentang Petunjuk teknispemberian tunjangan hari Raya tahun 2020. Begitu juga pemberiannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 tentang pemberian tunjangan Gari Raya Tahun 2020.
“Pemberian THR ini nasional, kan ada PMK-nya sehingga wajib diberikan,” katanya.
• Tak Hanya Ari Puspitasari, Perawat dan Dokter Meninggal Terpapar Virus Corona di Surabaya
• Penjualan Pernak-pernik Lebaran Alami Penurunan hingga 80 Persen di Denpasar
• Sosok Ernie Judojono Yang Disebut Netizen Tante Pemersatu Bangsa Ternyata Bingung Maksudnya Apa
Disinggung mengenai nominal anggaran yang dikeluarkan, pihaknya mengatakan pemberian THR tersebut nominalnya sekitar Rp 34 Miliar lebih.
Bahkan dengan tegas dia mengatakan pemberian THR untuk PNS di Badung sudah mulai dicairkan. Pemberiannya pun nominalnya berbeda-beda.
“Kita lakukan sesuai ketentuan. Jadi yang mendapat THR itu adalah PNS diluar pejabat tinggi. Jadi untuk Eselon II tidak dapat, sesuai aturan PMK tersebut. Begitu juga pada pada pasal 15 PP 24 tahun 2020 disebutkan bahwa THR PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Sementara jika belum dapat dbayarkan setelah tanggal hari raya,” bebernya.
“Jadi kita pastikan untuk semua PNS di Badung akan mendapat THR, apalagi THR ini dipantau oleh kementrian keuangan,” pungkasnya. (*)