PPDB 2020
Ini Jadwal PPDB Tingkat SD & SMP di Denpasar, Ada Jalur Khusus Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19
Proses PPDB di Kota Denpasar tahun ini sudah mulai disosialisasikan, kendatipun masih berada pada masa penanganan Covid-19.
Penulis: Ni Kadek Rika Riyanti | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Kadek Rika Riyanti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jelang Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar tengah mempersiapkan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Proses PPDB di Kota Denpasar tahun ini sudah mulai disosialisasikan, kendatipun masih berada pada masa penanganan Covid-19.
Terdapat sedikit perubahan jika dibandingkan tahun lalu, terutama pada jalur jarak terdekat yang tidak digunakan lagi.
Bahkan, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar menyediakan jalur khusus bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
• Warga Sayan Baleran Badung Jalani Rapid Test, Bila Reaktif Langsung Ikuti Tes Swab di RSD Mangusada
• Menko PMK Ingatkan Jumat 22 Mei 2020 Tak Libur, ASN Harus Tetap Masuk Kerja
• Wujudkan Covid Safe BUMN, BNI Hi-Movers Sisihkan THR Rp 130,2 Miliar untuk Tangkal Virus
Dikonfirmasi, Rabu (21/5/2020), Kepala Disdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan menyampaikan bahwa PPDB tahun ini mengacu dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Dijelaskan olehnya, terkait proses pendaftaran siswa Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar (SD) secara umum memiliki kesamaan dengan tahun sebelumnya.
Dimana, untuk TK yang mejadi syarat adalah usia 4-5 tahun untuk Kelompok A, dan 5-6 tahun untuk kelompok B.
Selain itu, persyaratan utama dalam pendaftaran ini wajib mengantongi Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
Sedangkan untuk Sekolah Dasar (SD) secara umum wajib memenuhi usia 6 tahun pada 1 Juli 2020 dan wajib menerima calon siswa yang berusia 7 tahun.
Selain itu, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran masih menjadi syarat utama.
“Calon siswa SD hanya diijinkan untuk mendaftar pada satu sekolah saja, dan itu dibuktikan dengan surat pernyataan, selain itu tidak dibenarkan melaksanakan seleksi dengan melaksanakan tes baca, menulis, dan berhitung,” ujar Gunawan.
Sementara untuk SMP, Gunawan menjelaskan bahwa terdapat beberapa jalur, di antaranya jalur zonasi, afirmasi (jalur miskin), jalur prestasi serta jalur perpindahan tugas orang tua.
Terkait mekanismenya, Gunawan menyebut masih seperti tahun sebelumnya.
Untuk pembagian masing-masing jalur yakni 58 persen untuk jalur Zonasi, 5 persen untuk afirmasi, 2 persen untuk perpindahan orang tua, dan 35 persen jalur prestasi yang terdiri atas prestasi akademik dan non akademik (utsawa dharma gita, olahraga, seni, peduli lingkungan, dan PKB).
• Niat, Tata Cara dan Amalan Sunah Salat Idul Fitri di Rumah
• Hore, Dua Hari Terakhir Nihil Penambahan Kasus Covid-19 di Gianyar dan Pasien Sembuh Meningkat
• 7 Fakta Menarik Mi Instan: Penemuan Terbaik Jepang, Indonesia Konsumen Terbesar Kedua di Dunia