Corona di Bali

Seleksi Ketat Masuk Bali, Via Bandara Ngurah Rai Wajib Negatif Tes Swab, Ini Alasannya

Koster menegaskan pintu masuk wilayah Bali hanya menerima pelaku perjalanan melalui angkutan udara dengan hasil negatif dari uji swa

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Rizal Fanany
CEK SUHU - Penumpang yang tiba di terminal domestik dicek satu per satu suhu tubuhnya oleh petugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (10/3/2020). 

"Daerah Bali tentunya mengapresiasi rencana pemerintah.

Namun harus dipahami bahwa itu bukan hal yang mudah, jalan masih panjang dan belum usai," kata Dewa Indra saat mengikuti rapat koordinasi virtual melalui video conference (vicon) yang digelar Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Kamis (21/5).

Oleh sebab itu, katanya, Bali ingin melakukan seleksi yang sangat ketat terhadap mereka yang akan masuk ke Bali, baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) karena semuanya berpeluang menjadi carrier Covid-19.

“Kita sepakat Bali segera pulih, tapi juga harus sepakat untuk melakukan seleksi ketat terhadap orang yang masuk Bali,” ujar Dewa Indra yang juga selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali itu.

Dewa Indra menambahkan, pemberlakuan wajib hasil swab PCR negatif merupakan bagian dari seleksi ketat yang diupayakan Bali agar tak muncul lagi klaster baru dalam penyebaran Covid-19.

“Uji swab dengan metode PCR merupakan filter yang kuat. Selama ini kita gunakan rapid test, hasilnya tidak memberikan keyakinan penuh.

Mereka yang hasil rapid testnya non reaktif tidak seterusnya tetap negatif Covid-19, ini yang kami evaluasi dan tingkatkan upaya penanganannya,” imbuhnya.

Ia memahami penerapan wajib hasil uji swab PCR negatif bagi penumpang yang turun di Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai bukanlah hal yang mudah.

Hal itu dikarenakan bandara di daerah lain belum menerapkan instrument swab PCR.

Oleh karena itu, upaya yang diambil Bali ini pasti ada kendala teknis di lapangan, namun pihaknya berharap agar kebijakan ini dikawal yang dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Aturan ini akan efektif diberlakukan mulai 28 Mei 2020 dan Dewa Indra memberi waktu hanya selama tujuh hari untuk mensosialisasikan aturan ini kepada maskapai dan juga masyarakat.

“Kita butuh waktu untuk mempersiapkan dengan baik.

Namun sambil jalan, yang sudah siap bisa mulai memberlakukan dengan soft,” ujarnya.

Mengenai kapan pemberlakuan aturan ini akan berakhir, Dewa Indra menyebut akan terus melakukan evaluasi.

“Kapan selesai, tergantung dinamika lapangan. Kita lihat fakta lapangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved