PPDB 2020

Meski Gedung Belum Berdiri, SMPN 14 Denpasar Mulai Buka Pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2020/2021

nantinya kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk siswa SMPN 14 Denpasar ini akan berlangsung sementara di salah satu sekolah yang ditentukan kemudian

Penulis: Ni Kadek Rika Riyanti | Editor: Wema Satya Dinata
Ilustrasi: Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi - PPDB 2020 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Kadek Rika Riyanti

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tahun Ajaran 2020/2021 ini, SMPN 14 Denpasar mulai membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Kendatipun bangunan yang telah direncanakan belum berdiri, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, I Wayan Gunawan, mengatakan bahwa sekolah tersebut siap membuka pendaftaran bagi siswa-siswi baru.

Dirinya menyampaikan, nantinya kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk siswa SMPN 14 Denpasar ini akan berlangsung sementara di salah satu sekolah yang ditentukan kemudian.

“Artinya proses belajar mengajar kan belum mulai dan masih tahap pendaftaran, kita masih mencari kemungkinan-kemungkinan sekolah lainnya,” ujar Gunawan dihubungi Tribun Bali, Sabtu (23/5/2020).

Oknum Kapolsek di Surabaya Diusir Kapolda Jatim Karena Tertidur saat Rapat Covid-19,Ini Kronologinya

Agar Tetap Bugar, Penyerang Bali United Hanis Sagara Kolaborasikan Program Latihan

Kasus Positif Covid-19 Bertambah 949 Orang, Achmad Yurianto: Penularan Masih Banyak Terjadi

Pihaknya menyebut telah mencatat dua tempat alternatif untuk berlangsungnya KBM SMPN 14 Denpasar, yakni SDN 3 Kesiman dan SMPN 8 Denpasar.

“Satu di sekolah SD, ini masih dicarikan oleh Bapak Perbekel di sana, kalau tidak memungkinkan di SD, alternatif lainnya di SMPN 8 Denpasar. Kenapa di SMPN 8 Denpasar? Karena yang menjadi Pelaksana Tugas (Plt) kan Kepala SMPN 8 Denpasar,” paparnya.

Menurutnya, SDN 3 Kesiman memungkinkan untuk menampung siswa baru SMPN 14 Denpasar, hanya saja karena pandemi Covid-19 dan mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang menyebut kemungkinan pembelajaran kembali ke sekolah, sehingga bisa saja terjadi kendala kurangnya ruangan.

“Jika KBM dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan, artinya kemungkinan ruangannya bisa tidak cukup atau lain sebagainya,” jelas Gunawan.

Terkait waktu pembelajaran, Gunawan mengatakan bukan tidak mungkin double shift akan diberlakukan apabila protokol kesehatan diterapkan di sekolah.

Bahkan tak hanya untuk SMPN 14 Denpasar, double shift bisa saja berlaku untuk sekolah lainnya.

“Apabila sekolah tetap berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan, kemungkinan kita akan memberlakukan double shift untuk semua sekolah. Bisa double shift, atau ada sebagian yang belajar di rumah,” imbuh Gunawan.

Normalnya, lanjut Gunawan, setiap ruang kelas menampung sebanyak 32 siswa, namun jika protokol kesehatan diterapkan salah satunya physical distancing, satu kelasnya maksimal hanya dapat menampung sebanyak 18 sampai 20 siswa.

“Dilihat dari jumlah kelas di sekolah-sekolah, tidak mungkin utuh menampung sebanyak itu, pasti ada pengurangan. Nah ini nanti sekolah yang akan mengaturnya. Tapi ini masih dibahas, Kepala Desa Kesiman masih mencari alternatif sekolah lain untuk tempat belajar sementara (khusus SMPN 14 Denpasar),” terangnya.

Distributor Buah Bagikan Ribuan Pisang Gratis ke Masyarakat di Kawasan Renon Denpasar

2 Orang Asal Luar Bali yang Berdomisili di Kota Denpasar Positif Covid-19, Sembuh Tambah Satu Orang

Jumlah Pengguna Tol Bali Mandara Turun 80 Persen Sejak Terjadi Pandemi Covid-19

Perihal tenaga pendidik, tenaga administrasi, serta fasilitas-fasilitas untuk SMPN 14 Denpasar, Gunawan mengungkapkan, sudah dibahas pada rapat bersama pihak terkait dan mulai dipersiapkan.

“Artinya kita berbicara apapun ini masih tahap persiapan,” tandasnya.

Sementara itu, SMPN 14 Denpasar disebutkan akan menampung sebanyak 7 kelas atau 252 siswa baru melalui jalur-jalur yang telah ditetapkan sesuai juknis terbaru.

Adapun jalur-jalur tersebut diantaranya jalur zonasi yang dibagi menjadi jalur umum dan jalur dampak Covid-19, jalur afirmasi, jalur prestasi baik akademik dan non-akademik, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved