Corona di Indonesia

Siap-siap Kantor dan Tempat Kerja Dibuka Lagi, Ini Panduan Bekerja Aman dari Menkes

KMK ini diyakini untuk menyambut tatanan dan tata kelola baru (new normal) bagi dunia usaha dan dunia kerja semasa pandemi corona.

Editor: Wema Satya Dinata
Shutterstock
Ilustrasi the new normal. 

-Mengatur asupan nutrisi makanan bagi pekerja untuk menunjang daya tahan tubuh

-Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, termasuk menggunakan pembersih dan disinfektan setiap 4 jam sekali.

-Menjaga kualitas udara tempat kerja -

-Penyediaan sarana untuk menjaga kebersihan (cuci tangan, hand sanitizer)

-Penerapan physical distancing dalam semua aktivitas kerja

-Edukasi dan kampanye kesehatan ke kalangan pekerja.

2. Langkah-langkah yang diterapkan oleh pekerja antara lain sebagai berikut;

-Disiplin menjalankan prosedur bekerja dari rumah

-Wajib menggunakan masker ketika keluar rumah

-Menjaga kebersihan rumah dan lingkungan

-Disiplin menerapkan prosedur pencegahan Covid-19, mulai dari menjaga etika dan menjalankan standar karantina jika terindikasi atau menunjukkan gejala terkena Covid-19

B.Pasca Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

1. Langkah-langkah yang diterapkan oleh tempat kerja antara lain;

-Selalu memperbarui prosedur penanganan Covid-19 sesuai perkembangan terbaru

-Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved